Reporter: Nina Dwiantika, Nurul Kolbi | Editor: Roy Franedya
JAKARTA. Ini kabar baik bagi bank yang ingin menjalankan bisnis penitipan dan pengelolaan dana devisa hasil ekspor atau trustee. Pekan lalu (28/3), Bank Indonesia (BI) menerbitkan surat edaran yang mengatur lebih rinci mekanisme dan sistem pelaporan kegiatan trustee. Aturan ini merupakan tindak lanjut Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 14/17/2012 yang terbit November tahun lalu.
Dengan terbitnya surat edaran bernomor 15/10/DPNP ini, BI bisa memproses permohonan izin yang diajukan perbankan sejak awal tahun lalu. Bank juga memiliki panduan (guidelines) untuk memulai memasarkan layanan ini ke eksportir.
Sementara pemilik dana memperoleh kepastian tentang keamanan dan kemudahan memanfaatkan jasa ini. Mereka tidak bisa lagi menolak mengirim devisa hasil ekspor (DHE) ke bank domestik lantaran ketiadaan bank trustee.
Dalam surat edaran, BI menyebutkan laporan kegiatan trust yang wajib disampaikan bank setiap bulan. Antara lain sumber daya manusia di unit kerja trustee, perjanjian trust dan settlor alias pihak penitip dana, posisi aset serta kewajiban trust. Laporan harus disampaikan setiap tanggal 15 bulan berikutnya.
Informasi kegiatan trust mencakup banyak hal dan harus dilaporkan terperinci. Mulai penerimaan dana, pembayaran ke pihak lain, investasi hingga pembayaran fee ke bank pelaksana trustee. Namun, BI tidak mengatur kisaran biaya yang boleh dikenakan bank.
BI berjanji akan mempercepat proses perizinan trustee, agar bank dan eksportir bisa memanfaatkan jasa ini. Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI, Irwan Lubis, menyampaikan ada beberapa bank yang mengajukan izin. Sayang, ia tak menyebutkan nama-nama bank yang dimaksud.
Berdasarkan catatan KONTAN, ada beberapa bank yang mencantumkan agenda pembentukan trustee dalam rencana bisnis bank (RBB) 2013. Antara lain Bank Mandiri, Bank BNI dan Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Dari ketiga bank BUMN itu, BRI tercatat sebagai bank pertama yang meraih izin prinsip. Akhir Februari 2013, BI menilai, bank spesialis kredit mikro ini memenuhi persyaratan modal inti minimal Rp 5 triliun dan rasio kewajiban modal minimum (KPMM) paling rendah 13% selama 18 bulan berturut-turut.
Namun, agar bisa menjalankan bisnis trustee, BRI harus mendapatkan Surat Penegasan dari BI. Surat tersebut akan terbit setelah BI mengecek dan menilai sistem organisasi trust, kesiapan SDM, teknologi informasi (TI) dan prosedur operasi standar (SOP).
BI merampungkan penilaian paling lambat dua bulan setelah menerbitkan izin prinsip. Sekretaris Perusahaan BRI, Muhammad Ali, mengatakan dalam menjalankan bisnis trust, BRI akan menjadi agen pembayar, investasi dan pemberi pinjaman. "Kami berharap izin atau surat penegasan terbit Maret ini," ujar Ali.
Berdasarkan catatan KONTAN, selain kantor cabang bank asing (KCBA), ada 14 bank berbadan hukum Indonesia yang memenuhi aturan modal inti minimal Rp 5 triliun. Namun, ada empat bank yang tidak memenuhi aturan KPMM minimal 13% selama 18 bulan berturut-turut dan ada dua bank yang belum memiliki izin devisa. Sehingga bank yang berhak menjadi trustee, yakni Bank Mandiri, BRI, BNI, CIMB Niaga, UOB Buana, PermataBank dan OCBC NISP.
Meski BRI menjadi bank pertama, Bank BNI menjadi bank lokal pertama yang menjalankan peran trustee. Bank berlogo angka 46 ini mengelola hasil ekspor migas Blok Mahakam yang dikelola Pertamina, Total E&P Indonesie dan InPEX Corporation. Namun, peran tersebut relatif terbatas. Bank baru bisa menerima dana eksportir dan mendistribusikan ke pihak lain, belum ke pengelolaan dana untuk tujuan investasi.
Bank BNI menggunakan kantor perwakilan di Singapura untuk mengelola devisa ekspor itu. Direktur Tresuri dan Finansial Institusion Bank BNI, Adi Setianto, mengatakan BNI telah memasukkan bisnis trust di RBB 2013. "Kami menargetkan menyediakan layanan ini pada Juli 2013," ujarnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News