kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.602.000   25.000   0,97%
  • USD/IDR 16.846   28,00   0,17%
  • IDX 8.937   11,28   0,13%
  • KOMPAS100 1.229   2,00   0,16%
  • LQ45 868   0,40   0,05%
  • ISSI 324   0,94   0,29%
  • IDX30 440   -0,98   -0,22%
  • IDXHIDIV20 517   -1,78   -0,34%
  • IDX80 137   0,24   0,18%
  • IDXV30 144   -0,01   0,00%
  • IDXQ30 140   -0,81   -0,58%

BI Batasi Kegiatan Bank Bermodal Cekak


Jumat, 08 Januari 2010 / 14:19 WIB
BI Batasi Kegiatan Bank Bermodal Cekak


Reporter: Ruisa Khoiriyah | Editor: Syamsul Azhar

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) akan membatasi pergerakan bank yang tidak mampu mencukupi kewajiban modal minimal Rp 100 miliar akhir tahun 2010.

"Pembatasan itu semacam disinsentif buat mereka, silakan memilih untuk penuhi atau kalau tidak ya nanti dia sendiri yang rugi karena ruang geraknya terbatas," ujar Pejabat Sementara Gubernur BI Darmin Nasution usai Jumatan di Mesjid Baitul Ihsan Bank Indonesia, Jumat (8/1).

Langkah pembatasan ini menurut Darmin lebih lunak ketimbang memaksa mereka harus menambah modal. Namun, "Aturan Rp 100 miliar itu tetap ada," ujarnya,

Dalam aturan modal Rp 100 miliar yang tenggat waktunya akhir tahun ini, bank yang tidak mampu penuhi itu harus turun pangkat menjadi BPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2026) Global Finance 2026

[X]
×