Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi
Deputi Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Novyanto menambahkan, guna mendukung implementasi SNAP, BI telah menyiapkan sebuah developer site guna publikasi standar, uji coba kesesuaian standar, dan publikasi standar yang sudah terverifikasi.
Bila penyedia layanan akan melakukan pengembangan layanan dan produk pembayaran yang menggunakan open API, maka wajib mengajukan persetujuan melapor ke BI. Laporan ini akan bergantung pada risiko pengembangan dari hasil kerja sama yang dilakukan.
“Para penyelenggara open API akan diarahkan untuk saling membuka data layanan keuangan dalam kerja sama kontraktual yang terstandar. Harapannya bisa mengurangi fragmentasi dan mendorong akselerasi digitalisasi keuangan dan ekonomi di Indonesia,” jelas Novyanto.
Retno menambahkan BI membebaskan keinginan antar bank, fintech, maupun e-commerce untuk saling terbuka satu sama lain. Hal ini akan bergantung strategi masing-masing pelaku industri.
BI akan mengimplementasikan SNAP secara bertahap dengan prioritas pertama kepada 16 pihak dari industri yang terlibat dalam penyusunan SNAP bersama BI. Tahapan pertama ini akan berlangsung pada Juni 2022.
“Bagi jasa pembayaran yang tidak terlibat dalam penyusunan SNAP, namun telah kembangkan open API pembayaran wajib implementasi SNAP pada Desember 2022. Adapun pengguna layanan dari sektor UMKM dan nirlaba diberikan kesempatan untuk integrasi paling lambat pada Juni 2025,” kata Novyanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News