Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menyatakan belum mau menandatangani panduan ASEAN Banking Integration Framework (ABIF) atau Kerangka Kerja Integrasi Perbankan ASEAN. Alasannya, ada beberapa hal yang masih harus diperjuangkan terkait asas resiprokal perbankan.
Menurut Direktur Departemen komunikasi BI Peter Jacobs, dengan ditandatanganinya panduan tersebut, maka bank di Indonesia memiliki akses ke negara-negara ASEAN.
"Tujuannya untuk memberikan akses perbankan suatu negara punya opportunity dengan negara lain, dengan bebas tentunya harus memenuhi persyaratan. Sudah mengarah ke finalisasi," kata Peter di kantornya, Selasa (30/9).
Peter mengungkapkan, Gubernur BI Agus DW Martowardojo menyatakan belum dapat memastikan implementasi prinsip resiprokal dalam panduan ABIF. "Jadi belum puas. Perlu ada konfirmasi dulu dari semua negara," ujar Peter.
Menurut Peter, BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perlu memastikan bank-bank domestik yang ingin beroperasi di negara-negara ASEAN mendapatkan perlakuan yang sama. Sementara aturan perbankan di Indonesia cenderung lebih liberal dibanding dengan negara-negara ASEAN lain yang lebih ketat.
ABIF adalah forum otoritas perbankan dan bank sentral di ASEAN yang membahas pasar bebas ASEAN di sektor keuangan pada tahun 2020 untuk sektor perbankan. Melalui forum ini, diharapkan bisa menghasilkan panduan pembukaan akses perbankan masing-masing negara di kawasan ASEAN. (Sakina Rakhma Diah Setiawan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News