kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Aturan main bank di ASEAN disepakati


Selasa, 30 September 2014 / 06:30 WIB
Aturan main bank di ASEAN disepakati
ILUSTRASI. tempat tidur kayu


Reporter: Dea Chadiza Syafina, Nina Dwiantika | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Ada langkah maju dalam pembahasan Asian Banking Integration Framework (ABIF). Asal tahu saja, ABIF merupakan pedoman bagi seluruh bank di kawasan ASEAN menyambut berlakunya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Setelah sempat berlangsung alot, 10 negara ASEAN akhirnya menyepakati poin-poin penting dalam ABIF. Kesepakatan tersebut diambil, belum lama ini.

Agus Martowardojo, Gubernur BI mengatakan, ada kemajuan berarti dari pembahasan ABIF. Sejumlah negara yang sempat tidak menyepakati poin-poin dalam beleid ABIF, kini telah satu suara untuk menerimanya. Ini artinya, tidak ada lagi negara yang menolak liberalisasi sektor keuangan perbankan se-Asia Tenggara.

“Kami meneken kesepakatan ABIF, seperti asas kesetaraan atau resiprokal, akses pasar, dan aturan domestik,” kata Agus, Senin (29/9). Hanya saja, Agus masih belum membeberkan rincian kesepakatan ABIF tersebut. Yang jelas, pasca kesepakatan itu, BI akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meminta respon terkait poin-poin kesepakatan yang sudah dicapai bank sentral dari 10 negara ASEAN.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad belum bisa menyampaikan langkah yang akan dilakukan OJK untuk menindaklanjuti kesepakatan ABIF tersebut. "Kami akan melakukan koordinasi dengan BI," tutur Muliaman.

Bob T. Ananta, Pemimpin Divisi Perencanaan Strategi PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) mengatakan, bila MEA berlaku, pihaknya mengusulkan adanya kesetaraan bisnis dalam hal pendirian cabang serta sektor kredit.

Dia mencontohkan, bank-bank dari luar negeri yang ingin masuk ke Indonesia, jangan hanya memilih kota-kota besar saja untuk menjalankan bisnis. Bank asing tersebut, lanjut Bob, juga harus mendirikan cabang di wilayah Indonesia lain. Bob juga menyarankan, harus ada kesetaraan penyaluran kredit untuk mendongkrak perekonomian Indonesia.

Ia bilang, saat ini bank domestik diwajibkan mengucurkan minimal 20% dari total penyaluran kreditnya, untuk segmen usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Nah, aturan porsi minimal kredit UMKM itu juga harus diberlakukan pada bank asing yang mau beroperasi di Indonesia.

Sejatinya, pemberlakuan liberalisasi sektor perbankan dalam kerangka MEA, masih memiliki tenggat waktu hingga enam tahun lagi, atau tepatnya tahun 2020. Namun langkah-langkah penyusunan kerangka aturan main sektor tersebut sudah dimulai sejak tahun 2011.

Dalam kerangka itu, Ketua Himpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas), Sigit Purnomo kerap mengungkapkan bahwa pemerintah, otoritas dan legislatif perlu menyusun cetak biru perbankan nasional, yang merupakan rencana strategis perbankan Indonesia jangka panjang. Sehingga jelas, tujuan yang ingin dicapai industri perbankan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×