kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.149   51,00   0,31%
  • IDX 7.072   87,75   1,26%
  • KOMPAS100 1.056   15,28   1,47%
  • LQ45 830   12,75   1,56%
  • ISSI 214   1,84   0,87%
  • IDX30 423   6,75   1,62%
  • IDXHIDIV20 510   7,91   1,58%
  • IDX80 120   1,71   1,44%
  • IDXV30 125   0,55   0,45%
  • IDXQ30 141   2,04   1,47%

BI: Bisnis uang elektronik harus berizin!


Minggu, 08 Oktober 2017 / 11:55 WIB
BI: Bisnis uang elektronik harus berizin!


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mengingatkan pebisnis uang elektronik bahwa sebelum operasional harus mendapatkan izin dulu dari regulator. Jika melanggar, regulator tak segan untuk membekukan beberapa fitur yang ada seperti fasilitas isi ulang.

Pembekuan fitur ini akan dicabut setelah perusahaan uang elektronik tersebut memenuhi persyaratan dan mendapatkan izin dari BI.

Agus Martowardojo, Gubernur BI bilang, pebisnis uang elektronik yang sudah menghimpun dana masyarakat di atas Rp 1 miliar wajib memiliki izin. "Walaupun uang elektronik tersebut hanya digunakan bertransaksi di sistem sendiri atau on us tetap harus ada izin," kata Agus, Jumat (6/10).

Memang menurut Agus, jika dana yang ada dalam uang elektronik di bawah Rp 1 miliar, BI masih membebaskan pebisnis uang elektronik untuk tidak mendapatkan izin.

Berdasarkan catatan KONTAN, BI telah membekukan beberapa fitur uang elektronik dari Paytren, Tokocash, Bukadompet dan Shopeepay.

Hal ini menurut Agus agar pemain uang elektronik memenuhi aspek perlindungan konsumen. Selan itu ini, agar pemain uang elektronik tertib dan mematuhi aturan yang berlaku sesuai peraturan BI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×