kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.625.000   -5.000   -0,19%
  • USD/IDR 17.970   57,00   0,32%
  • IDX 5.679   35,74   0,63%
  • KOMPAS100 733   5,57   0,77%
  • LQ45 557   4,21   0,76%
  • ISSI 198   1,08   0,55%
  • IDX30 316   1,61   0,51%
  • IDXHIDIV20 389   -0,24   -0,06%
  • IDX80 83   0,60   0,73%
  • IDXV30 106   -0,43   -0,41%
  • IDXQ30 102   0,23   0,23%

BI: Bisnis uang elektronik harus berizin!


Minggu, 08 Oktober 2017 / 11:55 WIB


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mengingatkan pebisnis uang elektronik bahwa sebelum operasional harus mendapatkan izin dulu dari regulator. Jika melanggar, regulator tak segan untuk membekukan beberapa fitur yang ada seperti fasilitas isi ulang.

Pembekuan fitur ini akan dicabut setelah perusahaan uang elektronik tersebut memenuhi persyaratan dan mendapatkan izin dari BI.

Agus Martowardojo, Gubernur BI bilang, pebisnis uang elektronik yang sudah menghimpun dana masyarakat di atas Rp 1 miliar wajib memiliki izin. "Walaupun uang elektronik tersebut hanya digunakan bertransaksi di sistem sendiri atau on us tetap harus ada izin," kata Agus, Jumat (6/10).

Memang menurut Agus, jika dana yang ada dalam uang elektronik di bawah Rp 1 miliar, BI masih membebaskan pebisnis uang elektronik untuk tidak mendapatkan izin.

Berdasarkan catatan KONTAN, BI telah membekukan beberapa fitur uang elektronik dari Paytren, Tokocash, Bukadompet dan Shopeepay.

Hal ini menurut Agus agar pemain uang elektronik memenuhi aspek perlindungan konsumen. Selan itu ini, agar pemain uang elektronik tertib dan mematuhi aturan yang berlaku sesuai peraturan BI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×