kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.704.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.310   25,00   0,15%
  • IDX 6.803   14,96   0,22%
  • KOMPAS100 1.005   -3,16   -0,31%
  • LQ45 777   -4,08   -0,52%
  • ISSI 212   1,22   0,58%
  • IDX30 402   -2,62   -0,65%
  • IDXHIDIV20 484   -3,58   -0,73%
  • IDX80 114   -0,52   -0,46%
  • IDXV30 119   -0,94   -0,79%
  • IDXQ30 132   -0,40   -0,30%

BI: 10 uang elektronik yang dibekukan sementara


Jumat, 06 Oktober 2017 / 21:27 WIB
BI: 10 uang elektronik yang dibekukan sementara


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mengaku sampai saat ini sedang menangani izin 10 pemain uang elektronik. Nantinya setelah izin ini keluar, pemain uang elektronik ini akan bisa menjalankan fungsi atau fiturnya secara penuh.

Pungky Purnomo Wibowo, Direktur Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI bilang sebelum izin ini diberikan regulator akan membekukan fungsi isi ulang pemain elektronik ini.

"Kami melakukan monitor secara lebih dekat terkait dengan beberapa pemain baru uang elektronik ini," kata Pungky ketika ditemui di kompleks Kemenko, Jumat (6/10).

Menurut Punky, jika suatu pemain uang elektronik sudah mempunyai dana Rp 1 miliar maka perusahaan tersebut wajib mendaftarkan dirinya ke BI.

Sesuai Surat Edaran BI Nomor 16/11/DKSP tanggal 22 Juli 2014 tentang Penyelenggaraan Uang Elektronik, penerbit uang elektronik wajib mendapatkan izin dari Bank Sentral jika "floating fund" atau dana mengendap di uang elektronik tersebut mencapai Rp1 miliar.

Sebagai gambaran saja, berdasarkan catatan KONTAN, dari 10 pemain uang elektronik ada beberapa nama seperti Paytren, Tokocash, Shopeepay, dan BukaDompet.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×