kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

BI: 10 uang elektronik yang dibekukan sementara


Jumat, 06 Oktober 2017 / 21:27 WIB
BI: 10 uang elektronik yang dibekukan sementara


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mengaku sampai saat ini sedang menangani izin 10 pemain uang elektronik. Nantinya setelah izin ini keluar, pemain uang elektronik ini akan bisa menjalankan fungsi atau fiturnya secara penuh.

Pungky Purnomo Wibowo, Direktur Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI bilang sebelum izin ini diberikan regulator akan membekukan fungsi isi ulang pemain elektronik ini.

"Kami melakukan monitor secara lebih dekat terkait dengan beberapa pemain baru uang elektronik ini," kata Pungky ketika ditemui di kompleks Kemenko, Jumat (6/10).

Menurut Punky, jika suatu pemain uang elektronik sudah mempunyai dana Rp 1 miliar maka perusahaan tersebut wajib mendaftarkan dirinya ke BI.

Sesuai Surat Edaran BI Nomor 16/11/DKSP tanggal 22 Juli 2014 tentang Penyelenggaraan Uang Elektronik, penerbit uang elektronik wajib mendapatkan izin dari Bank Sentral jika "floating fund" atau dana mengendap di uang elektronik tersebut mencapai Rp1 miliar.

Sebagai gambaran saja, berdasarkan catatan KONTAN, dari 10 pemain uang elektronik ada beberapa nama seperti Paytren, Tokocash, Shopeepay, dan BukaDompet.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×