kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

BI: 10 uang elektronik yang dibekukan sementara


Jumat, 06 Oktober 2017 / 21:27 WIB
BI: 10 uang elektronik yang dibekukan sementara


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mengaku sampai saat ini sedang menangani izin 10 pemain uang elektronik. Nantinya setelah izin ini keluar, pemain uang elektronik ini akan bisa menjalankan fungsi atau fiturnya secara penuh.

Pungky Purnomo Wibowo, Direktur Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI bilang sebelum izin ini diberikan regulator akan membekukan fungsi isi ulang pemain elektronik ini.

"Kami melakukan monitor secara lebih dekat terkait dengan beberapa pemain baru uang elektronik ini," kata Pungky ketika ditemui di kompleks Kemenko, Jumat (6/10).

Menurut Punky, jika suatu pemain uang elektronik sudah mempunyai dana Rp 1 miliar maka perusahaan tersebut wajib mendaftarkan dirinya ke BI.

Sesuai Surat Edaran BI Nomor 16/11/DKSP tanggal 22 Juli 2014 tentang Penyelenggaraan Uang Elektronik, penerbit uang elektronik wajib mendapatkan izin dari Bank Sentral jika "floating fund" atau dana mengendap di uang elektronik tersebut mencapai Rp1 miliar.

Sebagai gambaran saja, berdasarkan catatan KONTAN, dari 10 pemain uang elektronik ada beberapa nama seperti Paytren, Tokocash, Shopeepay, dan BukaDompet.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×