kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

BI dorong pengelolaan trustee dalam negeri


Jumat, 12 April 2013 / 17:37 WIB
BI dorong pengelolaan trustee dalam negeri
ILUSTRASI. Awan hitam menyelimuti langit Jakarta, Kamis (4/11/2021). Cuaca hari ini di Jabodetabek cerah berawan hingga hujan petir, menurut ramalan BMKG. ANTARA FOTO/Galih Pradipta.


Reporter: Annisa Aninditya Wibawa | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Pada akhir bulan lalu, Bank Indonesia (BI) baru saja mengeluarkan ketentuan pengelolaan trustee. Ini diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 15/10/DPNP, perihal Laporan Kegiatan Penitipan dengan Pengelolaan (Trust) Bank Umum.

Asisten Gubernur BI Perry Warjiyo menyebut, bahwa yang berusaha dilakukan BI saat ini adalah bagaimana mempercepat bisnis trustee di Indonesia. “Supaya 85% trustee lebih banyak diputar di dalam negeri,” ujarnya Jumat, (12/4).

Bila trustee ini dikelola di Indonesia, Perry menyebut bahwa manfaat ekonomi bagi bank akan semakin besar. Maka dari itu, BI mendorong perbankan untuk memberi jasa layanan pengelolaan trustee.

Namun Perry bilang bahwa baru ada 2 bank yang sudah mengantongi izin pengelolaan trustee. Syarat untuk menjadi bank pengelola trustee tersebut adalah bank yang sudah memegang izin prinsip dan izin penegasan. “Kita mendorong 2 bank yang sudah dapat izin trustee tersebut supaya bisa segera melakukan persiapan,” ucap Perry.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×