Reporter: Annisa Aninditya Wibawa | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Pada akhir bulan lalu, Bank Indonesia (BI) baru saja mengeluarkan ketentuan pengelolaan trustee. Ini diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 15/10/DPNP, perihal Laporan Kegiatan Penitipan dengan Pengelolaan (Trust) Bank Umum.
Asisten Gubernur BI Perry Warjiyo menyebut, bahwa yang berusaha dilakukan BI saat ini adalah bagaimana mempercepat bisnis trustee di Indonesia. “Supaya 85% trustee lebih banyak diputar di dalam negeri,” ujarnya Jumat, (12/4).
Bila trustee ini dikelola di Indonesia, Perry menyebut bahwa manfaat ekonomi bagi bank akan semakin besar. Maka dari itu, BI mendorong perbankan untuk memberi jasa layanan pengelolaan trustee.
Namun Perry bilang bahwa baru ada 2 bank yang sudah mengantongi izin pengelolaan trustee. Syarat untuk menjadi bank pengelola trustee tersebut adalah bank yang sudah memegang izin prinsip dan izin penegasan. “Kita mendorong 2 bank yang sudah dapat izin trustee tersebut supaya bisa segera melakukan persiapan,” ucap Perry.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News