Reporter: Annisa Aninditya Wibawa |
JAKARTA. Regulator perbankan Indonesia kembali mengingatkan soal ketenaga kerjaan di perbankan. Tenaga kerja asing tidak boleh mayoritas.
“Kami mengingatkan dan sudah ada aturannya,” jelas Deputi Gubernur Bank Indonesia Halim Alamsyah, Jumat (25/1).
Regulasi tersebut diatur dalam aturan BI No. 9/8/PBI/2007 tentang Pemanfaatan Tenaga Kerja Asing dan Program Alih Pengetahuan di Sektor Perbankan yang menyatakan, bahwa 50 % atau lebih dari anggota Komisaris wajib berkewarganegaraan Indonesia. Ini terdapat dalam Pasal 12 ayat 3.
Halim melihat bila asing menempati posisi kunci dalam sebuah bank, itu adalah kebijakan tiap bank. "Bagaimana supervisory action-nya, kami akan lihat kekuatan bank, kebutuhan bank, dan bagaimana kesediaan bankir lokal kita," ucapnya.
Meski begitu, disebut Halim bahwa pihaknya terus mendorong porsi lokal di perbankan. "Saya selalu mendorong untuk memiliki bankir-bankir lokal yang tangguh," ujarnya.
Dalam draft Revisi UU Perbankan pun diatur mengenai Tenaga Kerja Asing. Pasal 56 ayat 1 menyatakan bahwa calon tenaga kerja asing harus membuat surat pernyataan kesanggupan (letter of commitment) untuk melaksanakan alih teknologi dan keahlian yang dimilikinya kepada tenaga kerja Indonesia yang mendampinginya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News