kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.857.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.020   -18,00   -0,11%
  • IDX 7.027   -157,66   -2,19%
  • KOMPAS100 971   -21,90   -2,21%
  • LQ45 715   -12,21   -1,68%
  • ISSI 251   -5,90   -2,30%
  • IDX30 389   -4,63   -1,18%
  • IDXHIDIV20 483   -4,52   -0,93%
  • IDX80 109   -2,25   -2,01%
  • IDXV30 133   -1,42   -1,05%
  • IDXQ30 127   -1,23   -0,96%

BI jatuhkan sanksi pada 15 pedagang valuta asing


Selasa, 07 Mei 2013 / 16:20 WIB
ILUSTRASI. Genshin Impact 2.3: Jadwal update, banner, pengumuman karakter baru Shenhe & Yun Jin


Reporter: Annisa Aninditya Wibawa |

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memberi sanksi bagi 15 perusahaan Pedagang Valuta Asing (PVA) bukan bank. Ini dikarenakan perusahaan-perusahaan tersebut melanggar Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.12/22/PBI/2010 tanggal 22 Desember 2010 tentang Pedagang Valuta Asing.

"Mereka tidak menyerahkan laporan berkala," beber Direktur Grup Hubungan Masyarakat BI Difi Johansyah, kepada KONTAN, Selasa, (7/5).

Dalam laman website BI hari ini, dinyatakan bahwa sanksi yang diberikan bisa berupa 4 macam. Ini adalah teguran tertulis pertama, teguran tertulis kedua, peringatan khusus, hingga pencabutan izin usaha.

Di situ pun tertulis 15 perusahaan PVA yang dikenakan sanksi, yakni sebagai berikut:

1. PT BREMI TOP

2. PT GLOBAL MULTI CURRENCY

3. PT METRO EXCHANGE

4. PT MOULANA TRADERS

5. PT NUSA PERDANA VALASINDO

6. PT PIALA AKBAR VALASINDO

7. PT RISMA VALASINDO SEJAHTERA

8. PT SAUDAGAR VALAS

9. PT ARTHA BERKAH BERSAMA

10. PT LUTFANNO

11. PT LINTAS VALASINDO

12. PT NAMORA NAJOGI

13. PT PANEN MULTIVALAS JAYA

14. PT METRO DANA KREASINDO

15. PT VALUTA INDO TAMA NUSANTARA

BI menyatakan bahwa telah melayangkan surat sanksi ke alamat PVA dan alamat Kartu Tanda Penduduk (KTP) pengurus dan/atau pemegang saham. Selain itu, BI juga telah menghubungi PVA melalui telepon kepada perusahaan, pengurus dan/atau pemegang saham, serta melakukan pemeriksaan lokasi ke alamat perusahaan. Namun, perusahaan-perusahaan PVA tersebut tidak berhasil ditemukan.

"BI pun memanggil pengurus dan/atau pemegang saham PVA untuk menemui Departemen Pengelolaan Moneter, Divisi Perizinan, Pengaturan, dan Pengawasan Pedagang Valuta Asing, paling lambat 14 hari setelah tanggal pengumuman ini," tulis pernyataan di laman BI tersebut.

Bila perusahaan PVA tidak menindaklanjuti sanksi peringatan khusus tersebut paling lama dalam waktu 6 bulan, BI akan mencabut izin usaha 15 PVA tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×