kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Ini jawaban BI atas tuntutan para money changer


Rabu, 01 Mei 2013 / 19:55 WIB
Ini jawaban BI atas tuntutan para money changer
BTS & Coldplay akan tampilkan My Universe perdana di American Music Awards 2021 bulan November ini.


Reporter: Annisa Aninditya Wibawa |

JAKARTA. Beberapa waktu lalu, Asosiasi Pedagang Valuta Asing (APVA) menuduh Bank Indonesia (BI) mematikan pengusaha money changer. Ini terkait surat edaran BI soal pembelian valas terhadap rupiah kepada bank. BI sendiri menegaskan, aturan ini berdasarkan penyetaraan antara bank dan pedagang valas. BI juga yakin bahwa aturan ini takkan mematikan bisnis mereka.

Dalam Surat Edaran Nomor 15/3/DPM, tercantum bahwa BI mengatur underlying transaksi pembelian valas. Untuk pembelian kurang dari US$ 100.000 per bulan, nasabah wajib menyampaikan surat pernyataaan kepada bank. Sedangkan untuk transaksi di atas US$ 100.000 per bulan, wajib menyampaikan dokumen underlying transaksi, fotokopi dokumen indentitas dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta surat pernyataan authenticated

Selain itu, pembelian valas terhadap rupiah oleh nasabah atau pihak asing lebih dari US$ 100.000 atau ekuivalen per bulan atau per nasabah atau per pihak asing hanya boleh untuk kegiatan yang tidak bersifat spekulatif. Aturan itu resmi berjalan hari ini.

Walau mendulang protes dari pedagang valas, BI tetap kukuh. "Ini prinsipnya penyetaraan," ucap Direktur Eksekutif Departemen Perencanaan Strategis dan Hubungan Masyarakat Difi A. Johasnyah, Rabu, (1/5).

Sebab, sebelumnya BI sudah meminta underlying pembelian valas kepada bank. Hanya saja, hal tersebut belum diberlakukan untuk pedagang valas.

Aturan tersebut juga bertujuan meminimalkan transaksi pembelian valas untuk spekulasi. Karenanya, pedagang valas wajib menyerahkan underlying.

Bila prinsip tersebut tak dijalankan, kata Difi, mandat BI bisa terganggu. BI khawatir, penjualan valas yang berlebihan dapat mempengaruhi volume nilai tukar. Lantas apabila pasar valas kering, nilai tukar rupiah bisa berfluktuasi ke mana-mana.

Pedagang valas tetap bisa untung

Difi tak melihat aturan pembelian valas ini bisa mematikan bisnis para pedagang valas. "Kalau kita lihat, ada spreading yang lebih tipis pada pedagang valas dibandingkan bank," ucapnya.

Menurutnya, ini merupakan salah satu kelebihan pedagang valas, sehingga nasabah lebih memilih beli valas di mereka, bukan bank. Terlebih, money changer umumnya buka selama 24 jam. Sedangkan bank memiliki waktu buka yang terbatas. "Jadi kalau pedagang valas khawatir nasabahnya diambil bank, kurang beralasan," ujarnya.

BI mencatat volume transaksi pedagang valas tampak tumbuh sangat signifikan belakangan ini. Pada 2011, volumenya mencapai US$ 17,5 miliar atau setara Rp 157,5 triliun. Lalu pada satu bulan saja di Desember 2012 volumenya sudah sebesar Rp 35 triliun. "Secara industri cukup signifikan dalam konteks permintaan terhdap valas. Sehingga kita perlu lakukan penyempurnaan," ucapnya.

Perlu diketahui, daerah terbesar penyebaran pedagang valas antara lain Jakarta, Denpasar, dan Batam. Namun dari sekitar 900 pedagang valas berizin di Indonesia, 60%-70% berada di Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×