Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) masih pikir-pikir untuk melakukan revisi aturan kewajiban pemenuhan porsi kredit usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) perbankan.
Agus D. W Martowardojo, Gubernur BI menyampaikan, pihaknya masih mengusung aturan awal yaitu pemenuhan porsi kredit UMKM sebesar 20% terhadap total kredit di tahun 2018.
“Namun, kami masih mendalami bagaimana cara untuk mencapai porsi kredit UMKM,” katanya, (17/11). Khususnya, kelompok bank asing dan bank pembangunan daerah (BPD) yang masih kesulitan dalam memenuhi porsi kredit UMKM. Pasalnya, mereka keterbatasan jaringan dan ekspertis dalam penyaluran kredit ke segmen ini.
Harapannya, setiap kelompok bank dapat mewujudkan ketentuan porsi kredit UMKM tepat pada waktunya. Maklum saja, bank sentral telah memberikan waktu yang cukup panjang untuk pemenuhan ketentuan porsi kredit UMKM ini.
Sebelumnya, jelang akhir tahun 2016, perbankan Indonesia mulai memenuhi ketentuan kewajiban porsi kredit UMKM minimal 10% terhadap kredit di tahun 2016.
Yunita Resmi Sari, Kepala Departemen Pengembangan UMKM BI, mengatakan, bank masih terus berusaha menyalurkan kredit UMKM.
BI mencatat ada sekitar 90% bank sudah memenuhi ketentuan porsi kredit UMKM sebesar 10% di tahun 2016 ini. Sisanya, sekitar 10% bank belum memenuhi porsi kredit UMKM di tahun ini.
Selanjutnya, bank-bank tersebut harus meningkatkan porsi kredit UMKM menjadi 15% di tahun 2017, dan porsi kredit UMKM menjadi 20% di tahun 2018.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News