Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Bank Indonesia (BI) kembali merpanjangan kebijakan Kartu Kredit (KK) sampai dengan 30 Juni 2026 yang sebelumnya berakhir pada 31 Desember 2025.
Kebijakan ini meliputi batas minimum pembayaran oleh pemegang KK 5% dari total tagihan dan kebijakan nilai denda keterlambatan sebesar maksimum 1% dari total tagihan serta tidak melebihi Rp 100.000
"Meliputi batas minimum pembayaran oleh pemegang KK 5% dari total tagihan dan kebijakan nilai denda keterlambatan sebesar maksimum 1% dari total tagihan serta tidak melebihi Rp100.000," ujar Perry saat konferensi pers RDG BI, Rabu (17/12).
Baca Juga: BBRI Tebar Dividen Interim Rp 137 per Saham, Simak Jadwalnya
Bersamaan dengan relaksasi kartu kredit, BI juga memperpanjang masa berlaku tarif murah Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) hingga tanggal yang sama.
Tarif SKNBI dari Bank Indonesia ke bank ditetapkan hanya Rp1, sedangkan tarif layanan transfer dana yang dibebankan bank kepada nasabah dipatok maksimum Rp 2.900 per transaksi.
Adapun pertumbuhan transaksi ekonomi dan keuangan digital pada November 2025 disebut tetap tinggi didukung oleh sistem pembayaran yang aman, lancar, dan andal.
Volume transaksi pembayaran digital mencapai 4,66 miliar transaksi atau tumbuh 41,12% (yoy) pada November 2025 didukung oleh perluasan akseptasi pembayaran digital
Selanjutnya: China Tuduh Filipina Memutarbalikkan Fakta Insiden di Laut China Selatan
Menarik Dibaca: Pasar Kripto Melemah, MORPHO Menduduki Kripto Top Gainers 24 Jam
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













