kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BI minta ASPI mengkaji regulasi jasa pembayaran oleh non-bank


Rabu, 15 Juni 2011 / 10:36 WIB
BI minta ASPI mengkaji regulasi jasa pembayaran oleh non-bank
ILUSTRASI. Sepeda lipat United Mirone


Reporter: Roy Franedya | Editor: Ruisa Khoiriyah

JAKARTA. Maraknya penawaran jasa pengiriman dana dan pembayaran oleh perusahaan telekomunikasi membuat perbankan resah. Bank Indonesia (BI) pun meminta Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) mengkaji regulasi untuk mengatur hal tersebut.

Kepala Biro Pengembangan dan Kebijakan Sistem Pembayaran BI Aribowo mengatakan, pertumbuhan pesat bisnis jasa pembayaran oleh operator telekomunikasi bisa menggerus bisnis perbankan. "Kami minta ASPI memberikan masukan seperti apa enaknya peran perbankan dan perusahaan telekomunikasi dalam sistem pembayaran," ujarnya, Selasa (14/6).

ASPI memang berperan sebagai self regulatory organization (SRO) yang mengatur sistem pembayaran. Tugas ASPI adalah membantu BI dalam menyusun aturan main pasar, penetapan standar, dan pengaturan teknis lainnya.

Peran operator telekomunikasi sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 11//2009 tentang uang elektronik. Beleid itu mengatur, dalam menyelenggarakan kegiatan transaksi dan pembayaran, perusahaan telekomunikasi harus punya dua rekening, yaitu rekening pulsa dan rekening uang yang harus dijaminkan dan disetorkan perusahaan telekomunikasi sebagai jaminan dari jumlah mobile electronic money. Karena itu, "Perusahaan telekomunikasi sama sekali tidak melanggar aturan BI," tambahnya.

Namun, dengan pertumbuhan jumlah pengguna telepon selular yang pesat mendorong peningkatan jasa e-money milik operator telekomunikasi. Tahun lalu, kontribusi pendapatan dari jasa e-money di operator telekomunikasi baru mencapai 5%, tetapi tahun ini, porsinya ditaksir bakal mencapai dua kali lipat atau 10%.

Direktur Utama BNI Gatot M. Suwondo menilai, layanan e-money perusahaan telekomunikasi mengancam perbankan. Saat ini nilai transaksi layanan perbankan dengan nominal Rp 50.000 untuk kebutuhan sehari-hari mencapai Rp 70 triliun.

Bila banyak nasabah menggunakan telepon seluler untuk melakukan transaksi pembelian, pembayaran, dan sebagainya, maka kondisi ini mengancam perbankan karena masyarakat tidak menggunakan perbankan sebagai mediator. "Industri telekomunikasi memiliki 156 juta pelanggan yang potensial untuk mengalihkan transaksinya melalui jasa pembayaran via seluler," tambah Gatot.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×