Reporter: Andri Indradie | Editor: Test Test
JAKARTA. Bank umum yang memiliki Unit Usaha Syariah (UUS) sebaiknya sudah menyiapkan road map alias studi mengenai pemisahaan UUS menjadi Bank Umum Syariah (BUS). Demikian kata Mulya Efendi Siregar, Direktur Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia (BI) kepada KONTAN, Rabu (16/6).
Menurut regulasi, kata Mulya, bank induk wajib memisahkan entitas bisnis UUS menjadi BUS dalam tempo 15 tahun sejak UUS berdiri. Spin off alias pemisahan ini juga wajib dilakukan jika aset UUS sudah mencapai 50% terhadap induknya.
BI meminta bank induk segera menyiapkan rencana spin off agar siap sejak dini dan tak perlu menunggu aset UUS mereka mencapai setengah dari bank induk. "Kami minta bank induk siap. Jika menunggu aset mencapai 50% terlalu lama," kata Mulya.
Saat ini, masih terdapat 25 bank yang memiliki UUS di Indonesia. Menurut rencana, jumlah ini akan berkurang menjadi 23 karena ada dua UUS yang siap menjadi BUS tahun ini. Mereka adalah BNI Syariah dan Maybank Indocorp.
Salah satu bank yang sudah mulai studi mengenai rencana spin off adalah PT Bank Danamon Tbk. Menurut Direktur Transaksi dan Syariah Bank Danamon, Herry Hikmanto, studi mengenai spin off UUS Danamon Syariah bisa selesai tahun ini. "Targetnya, InsyaAllah masih seperti semula. Saat ini kami masih fokus di pengembangan sumber daya manusia," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News