kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Permata Syariah Luncurkan Pembiayaan Perumahan


Selasa, 15 Juni 2010 / 10:57 WIB
Permata Syariah Luncurkan Pembiayaan Perumahan


Reporter: Raymond Reynaldi | Editor: Test Test

JAKARTA. Unit usaha syariah (UUS) Bank Permata meluncurkan produk pembiayaan perumahan dengan akad ijarah muntahiyah bittamlik atau IMBT.

Bank Permata Syariah ingin memberikan solusi kepada nasabah yang membutuhkan pembiayaan perumahan berskema syariah yang selama ini dalam akad murabahah. Pasalnya, akad ini menggunakan skema harga tetap selama jangka waktu pembiayaan berlangsung.

Sebaliknya, lewat skema IMBT yang berkonsep sewa beli, Bank Permata Syariah memungkinkan terjadinya perubahan harga dengan jangka waktu yang lebih lama hingga 20 tahun.

"Kami memahami bahwa kebutuhan nasabah senantiasa meningkat. Dengan fleksibilitas produk ini kami berharap nasabah dapat memiliki alternatif mewujudkan propertinya," terang Lauren Sulistiawati, Direktur Retail Banking Bank Permata, Selasa (15/6).

Beberapa keunggulan produk pembiayaan perumahan milik Bank Permata Syariah ini, yakni cicilan tetap pada periode antara dua sampai tiga tahun. Setelah itu, penetapan cicilan mengacu pada benchmark syariah, seperti SBI Syariah satu bulan.

Skema ini juga membebaskan nasabah dari biaya pengurusan sertifikat, seperti akta pemasangan hak tanggungan dan roya, karena sertifikat akan terdaftar atas nama bank.

Nasabah dapat menggunakan produk pembiayaan ini untuk membeli rumah, ruko, dan apartemen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×