kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.645.000   -15.000   -0,56%
  • USD/IDR 17.883   -52,00   -0,29%
  • IDX 5.839   -57,18   -0,97%
  • KOMPAS100 757   -7,86   -1,03%
  • LQ45 577   -6,86   -1,18%
  • ISSI 202   -0,82   -0,40%
  • IDX30 327   -3,92   -1,18%
  • IDXHIDIV20 403   -4,85   -1,19%
  • IDX80 86   -0,89   -1,02%
  • IDXV30 109   -0,80   -0,73%
  • IDXQ30 105   -1,27   -1,19%

Permata Syariah Luncurkan Pembiayaan Perumahan


Selasa, 15 Juni 2010 / 10:57 WIB


Reporter: Raymond Reynaldi | Editor: Test Test

JAKARTA. Unit usaha syariah (UUS) Bank Permata meluncurkan produk pembiayaan perumahan dengan akad ijarah muntahiyah bittamlik atau IMBT.

Bank Permata Syariah ingin memberikan solusi kepada nasabah yang membutuhkan pembiayaan perumahan berskema syariah yang selama ini dalam akad murabahah. Pasalnya, akad ini menggunakan skema harga tetap selama jangka waktu pembiayaan berlangsung.

Sebaliknya, lewat skema IMBT yang berkonsep sewa beli, Bank Permata Syariah memungkinkan terjadinya perubahan harga dengan jangka waktu yang lebih lama hingga 20 tahun.

"Kami memahami bahwa kebutuhan nasabah senantiasa meningkat. Dengan fleksibilitas produk ini kami berharap nasabah dapat memiliki alternatif mewujudkan propertinya," terang Lauren Sulistiawati, Direktur Retail Banking Bank Permata, Selasa (15/6).

Beberapa keunggulan produk pembiayaan perumahan milik Bank Permata Syariah ini, yakni cicilan tetap pada periode antara dua sampai tiga tahun. Setelah itu, penetapan cicilan mengacu pada benchmark syariah, seperti SBI Syariah satu bulan.

Skema ini juga membebaskan nasabah dari biaya pengurusan sertifikat, seperti akta pemasangan hak tanggungan dan roya, karena sertifikat akan terdaftar atas nama bank.

Nasabah dapat menggunakan produk pembiayaan ini untuk membeli rumah, ruko, dan apartemen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×