kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

AASI Tengah Susun Polis Standar Asuransi Syariah


Senin, 14 Juni 2010 / 09:25 WIB
AASI Tengah Susun Polis Standar Asuransi Syariah


Reporter: Fransiska Firlana | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) bakal menerapkan polis standar untuk sektor asuransi syariah.Saat ini AASI tengah menyusun polis standar tersebut.

Ketua AASI Shaifie Zein mengatakan kalau polis standar itu akan berlaku bagi asuransi umum maupun jiwa. "Sebagai tahap awal, polis standar yang kami susun diperuntukkan bagi polis asuransi jiwa non investasi. Sedangkan asuransi umum masih sebatas di polis asuransi kendaraan bermotor dan kebakaran," jelas Shaifie, pekan lalu.

AASI sudah mengkomunikasikan rencana pembentukan polis standar tersebut ke Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI). Targetnya, bisa selesai pada September tahun ini.

"Kami sudah memberikan draftnya pada anggota untuk dimintakan masukan dan tanggapan. Bila dalam jangka waktu yang sudah ditentukan tidak ada tanggapan dari anggota maka draf tersebut kami anggap final," ujar Shaifie.

Pihak AASI merasa perlu untuk menyusun polis standar bagi pelaku asuransi syariah. Hal ini untuk memastikan prinsip asuransi syariah terakomadasi dengan benar pada setiap polis yang diterbitkan perusahaan asuransi.

Shaifie mengakui, polis yang beredar saat ini banyak yang menyimpang dari prinsip-prinsip asuransi syariah. “Selama ini, saya melihat praktik di asuransi syariah itu masih belum mencerminkan kaidah dan prinsip syariah secara seutuhnya. Hal itu salah satunya terefleksi dalam polis yang diterbitkan,” jelasnya.

Setidaknya terdapat beberapa poin mendasar yang harus diperhatikan dalam menyusun polis asuransi syariah. Misalnya pada bagian pembukaan polis yang harus tegas disebutkan bahwa skema yang digunakan adalah risk sharing bukan risk transfer. “Selain itu, akad juga akan dipertajam. Kami juga memasukkan opsi yang bisa diambil jika terjadi sengketa klaim antara peserta asuransi dengan perusahaan,” ujarnya

Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Isa Rachmatarwa mengatakan, pihaknya mendukung rencana asosiasi dalam menyusun polis standar tersebut. Hal itu merupakan langkah awal untuk menyederhanakan proses pelaporan produk.

“Kami telah menerima rencana dari asosiasi, dan mendukung hal itu. Hal itu bisa menyederhanakan pelaporan produk syariah dan menjadi patokan ketika perusahaan akan menerbitkan suatu polis,” jelas Isa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×