Reporter: Roy Franedya | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) meminta agar seluruh Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah untuk segera menerapkan Good Corporate Governance (GCG) dalam menjalankan bisnisnya. Permintaan ini dituangkan dalam surat edaran No. 12/13/DPbS tertanggal tanggal 30 April 2010 perihal pelaksanaan GCG bagi BUS dan UUS, yang sekaligus mempertegas tidak berlakunya lagi surat edaran sebelumnya bagi BUS dan UUS.
BI meminta dalam pelaksanaan (GCG) harus berlandaskan pada lima prinsip dasar.Pertama, transparansi, yaitu keterbukaan dalam mengemukakan informasi yang material dan relevan serta keterbukaan dalam proses pengambilan keputusan. Kedua, akuntabilitas yaitu kejelasan fungsi dan pelaksanaan pertanggungjawaban organ bank sehingga pengelolaannya berjalan secara efektif.
Ketiga, pertanggungjawaban yaitu kesesuaian pengelolaan bank dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip pengelolaan bank yang sehat. Keempat, profesional yaitu memiliki kompetensi, mampu bertindak obyektif, dan bebas dari pengaruh/tekanan dari pihak manapun serta memiliki komitmen yang tinggi untuk mengembangkan bank syariah. Kelima, kewajaran yaitu keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak stakeholders berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News