Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memperkuat kebijakan makroprudensial untuk mendorong pertumbuhan kredit perbankan di tengah ketidakpastian global. Salah satu langkah yang ditempuh adalah menaikkan Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank (RPLN) dari maksimal 35% menjadi 40% dari modal bank.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan kebijakan tersebut akan mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2026. Langkah ini diharapkan dapat memperluas sumber pendanaan perbankan, khususnya dari luar negeri, guna mendukung penyaluran kredit dan pembiayaan ke sektor riil.
“Peningkatan rasio RPLN ditujukan untuk memperluas sumber pendanaan perbankan, khususnya dari luar negeri, guna mendukung penyaluran kredit dan pembiayaan bagi perekonomian dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian,” ujar Perry dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI, Kamis (18/6/2026).
Baca Juga: Mandiri Capital Ungkap Faktor Penahan Penurunan Rasio BOPO Industri Modal Ventura
Selain menaikkan batas pendanaan luar negeri bank, BI juga terus memperkuat sinergi dengan pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan melalui Program Percepatan Intermediasi Indonesia (PINISI) guna mempercepat pertumbuhan kredit perbankan.
Di sisi lain, bank sentral akan memperdalam publikasi asesmen transparansi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK), khususnya pada sektor-sektor prioritas yang masuk dalam cakupan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM).
Perry menegaskan kebijakan makroprudensial longgar akan terus dilanjutkan melalui optimalisasi KLM untuk mendukung ekspansi kredit ke sektor-sektor prioritas.
Hingga pekan pertama Juni 2026, nilai insentif KLM yang telah disalurkan mencapai Rp 418,1 triliun. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp 355,6 triliun dialokasikan melalui lending channel dan Rp 62,5 triliun melalui interest rate channel.
Berdasarkan kelompok bank, porsi terbesar diterima bank-bank BUMN senilai Rp 209,6 triliun. Selanjutnya disusul bank swasta nasional (BUSN) sebesar Rp 169,9 triliun, bank pembangunan daerah (BPD) Rp 30,8 triliun, dan kantor cabang bank asing (KCBA) Rp 7,8 triliun.
Secara sektoral, insentif KLM telah disalurkan untuk mendukung pembiayaan sektor pertanian, industri dan hilirisasi, jasa termasuk ekonomi kreatif, konstruksi, real estat dan perumahan, serta UMKM, koperasi, inklusi keuangan, dan pembiayaan berkelanjutan.
Ke depan, BI juga akan memperkuat implementasi kebijakan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM), KLM, dan RPLN guna menjaga momentum pertumbuhan kredit perbankan.
Selain itu, KLM akan diperluas dengan memberikan insentif kepada bank yang meningkatkan pembiayaan nonkredit, pendanaan non-DPK, serta bank yang menetapkan suku bunga kredit sejalan dengan arah kebijakan BI.
Baca Juga: DBS Indonesia Geber Bisnis Wealth Management, Dana Kelolaan Tumbuh 7% Per Mei 2026
“Koordinasi dengan Pemerintah dan KSSK terus diperkuat untuk memperbaiki struktur suku bunga dan mendorong pertumbuhan kredit atau pembiayaan perbankan,” kata Perry.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













