kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

BI pastikan bank penuhi aturan PIN di kartu kredit


Rabu, 27 Mei 2015 / 17:46 WIB
BI pastikan bank penuhi aturan PIN di kartu kredit
ILUSTRASI. Cobain 4 Cara Mengatasi Rambut Mengembang dari Rumah, Tidak Sulit!


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memanggil para bankir untuk memantau perkembangan pelaksanaan ketentuan personal indentification number (PIN) 6 digit pada kartu kredit.

Ronald Waas, Deputi Gubernur BI, menyampaikan, pihaknya ingin memastikan bank-bank mulai menyicil melaksanakan aturan itu. “Kami ingin memastikan itu berlanjut,” ucap Ronald, kepada KONTAN, Rabu (27/5).

Seperti diketahui, BI telah merevisi aturan PIN 6 digit pada kartu kredit dengan pelaksanaan paling lambat pada 30 Juni 2020, dari rencana semula per 1 Januari 2015 seluruh bank penerbit kartu kredit wajib mengimplementasikan penerapan PIN enam digit.

Santoso, Senior General Manager Card Credit Bank Central Asia (BCA) menyampaikan, kemarin Selasa (26/5) bertemu dengan BI untuk mengevaluasi aturan penggunaan PIN 6 digit pada kartu kredit baru dan kartu perpanjangan atau renewal. “Iya, kami membahas tentang implementasi aturan penerapan PIN pada kartu baru dan renewal yang berlaku mulai 1 Juli 2015,” jelasnya.

BCA sendiri tengah mempersiapkan implementasi aturan itu. Santoso bilang, bagi para nasabah yang baru melakukan permohonan pembuatan kartu kredit, maka langsung diberikan informasi mengenai PIN 6 digit dan angkanya. “Kami juga membatas tentang kesiapan mesin pembaca kartu kredit,” tambahnya.

Adapun, BI memberikan kewajiban kepada seluruh acquirer kartu kredit untuk mengganti dan meningkatkan standar keamanan pada seluruh electronic data capture (EDC) dan host system agar dapat memproses transaksi kartu kredit dengan PIN 6 digit. Aturan ini harus dipenuhi paling lambat per 30 Juni 2015.

Boyke Yurista, Senior Vice President Consumer Cards Group Bank Mandiri, menuturkan, pihaknya sudah mempersiapkan penerapan PIN 6 digit pada alat bayar menggunakan kartu untuk verifikasi data dan keamanan. “Aturan ini akan berlaku sampai sampai 30 Juni 2020, jadi masih ada waktu bank untuk menyicil,” kata Boyke.

Adapun, BI mencatat jumlah kartu kredit yang beredar mencapai 16,11 juta kartu per Maret 2015 atau naik 0,41% (year to date/ytd), dari posisi 16,04 juta kartu per Desember 2014. Sayangnya, kenaikan jumlah kartu ini tidak diikuti dengan kenaikan volume dan nilai transaksi pada kartu kredit.

Misalnya, volume transaksi turun 4,77% (ytd) menjadi 23,29 juta per Maret 2015, dari posisi 24,46 juta per Desember 2014. Begitu pula dengan nominal transaksi turun 5,75% menjadi Rp 24,02 triliun per Maret 2015, dari posisi Rp 25,48 triliun per Desember 2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×