kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Pengaduan kartu kredit 10 bank besar meningkat


Rabu, 06 Mei 2015 / 18:16 WIB
Pengaduan kartu kredit 10 bank besar meningkat
ILUSTRASI. Fasilitas produksi PT Chandra Asri Petrochemical Tbk (TPIA)?di Cilegon, Banten. (KONTAN/Muradi)


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mencatat industri perbankan menduduki peringkat pertama dalam hal pengaduan konsumen, dibandingkan dengan lembaga keuangan lainnya. Dalam catatan YLKI, konsumen paling banyak mengadu mengenai masalah kartu kredit.

Direktur YLKI, Sudaryatmo merinci, dari 1.192 pengaduan yang masuk ke YLKI, terdapat sebanyak 210 pengaduan konsumen terkait perbankan. Dari 210 pengaduan tersebut, sebanyak 105 konsumen melapor terkait kartu kredit.

"Untuk industri perbankan, mayoritas masyarakat melapor terkait dengan kartu kredit. Pengaduan biasanya dilakukan oleh masyarakat yang memiliki tingkat konsumsi lebih tinggi. Tingkat pengaduan kartu kredit ke YLKI sebanyak 210 pengaduan atau mengalami peningkatan hingga 50% pada 2014," kata Sudaryatmo di Jakarta, Rabu (6/5).

Selanjutnya, di urutan kedua, pengaduan mengenai pinjaman perbankan juga mengalami peningkatan hingga 15,7% pada 2014. Angka ini setara dengan 33 aduan terkait pinjaman bank. Kemudian diikuti oleh pengaduan konsumen terkait mesin anjungan tunai mandiri (ATM) yang tercatat sebanyak 19% atau meningkat 9% sepanjang 2014.

Selain itu, kata Sudaryatmo, terkait tabungan di perbankan, juga mengalami pengaduan dari konsumen sebanyak 10 aduan. Angka ini meningkat sebesar 4,8% sepanjang 2014 kemarin. Atas catatan ini, YLKI menyuarakan untuk dimasukkannya prinsip-prinsip yang jelas terkait dengan perlindungan nasabah dalam revisi Undang-Undang Perbankan yang tengah dibahas oleh Komisi XI DPR.

Pasalnya, hingga kini masih ada bank yang belum melindungi nasabahnya secara maksimal mulai dari persoalan kartu kredit hingga tabungan. "Tentu harus didorong dan diakomodir prinsip-prinsip perlindungan nasabah dalam RUU Perbankan ini," ucapnya.

Lebih lanjut Sudaryatmo menambahkan, pengaduan konsumen yang masuk ke YLKI itu melibatkan nasabah dari bank-bank besar di Indonesia, bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun bank swasta yang masuk dalam kategori 10 bank besar di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×