kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.597.000   -16.000   -0,61%
  • USD/IDR 17.998   74,00   0,41%
  • IDX 6.148   -94,03   -1,51%
  • KOMPAS100 799   -14,31   -1,76%
  • LQ45 612   -9,30   -1,50%
  • ISSI 212   -3,34   -1,55%
  • IDX30 339   -4,87   -1,42%
  • IDXHIDIV20 427   -2,25   -0,52%
  • IDX80 91   -1,67   -1,79%
  • IDXV30 116   -0,86   -0,73%
  • IDXQ30 110   -0,92   -0,84%

BI patok masa aktif E-Money hanya 5 tahun


Selasa, 22 April 2014 / 11:56 WIB
ILUSTRASI. Tidak Pakai e-Meterai, Simak Ketentuan Terbaru Dokumen Persyaratan PPPK 2022.


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menetapkan batas masa aktif uang elektronik atau electronic money (e-money) untuk 17 penerbit adalah lima tahun. Rosmaya Hadi Direktur Eksekutif Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, mengatakan, aturan masa aktif selama lima tahun tersebut berlaku sejak April 2014 untuk seluruh penerbit.

Menurutnya, jika selama lima tahun, perusahaan penerbit e-money tidak aktif dan tidak ada kegiatan, maka BI berhak menutup produk e-money tersebut. Alasannya agar e-money ini aktif dalam melakukan transaksi non tunai.

"Setelah 5 tahun, perusahaan penerbit e-money dapat memperpanjang masa aktif, atau mengajukan izin kembali bagi e-money yang sudah ditutup," katanya.

Sekadar informasi, BI baru saja menyempurnakan peraturan mengenai e-money dan berlaku sejak 8 April lalu. Menurut definisi BI, e-money adalah alat pembayaran yang diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor terlebih dahulu kepada penerbit.

Nilai uang yang disetor pada penerbit bukan merupakan simpanan seperti rekening di perbankan. Uang elektronik lebih merupakan pengalihan bentuk dari uang tunai.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×