kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   -20.000   -0,70%
  • USD/IDR 17.500   -30,00   -0,17%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

BI patok masa aktif E-Money hanya 5 tahun


Selasa, 22 April 2014 / 11:56 WIB
ILUSTRASI. Tidak Pakai e-Meterai, Simak Ketentuan Terbaru Dokumen Persyaratan PPPK 2022.


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menetapkan batas masa aktif uang elektronik atau electronic money (e-money) untuk 17 penerbit adalah lima tahun. Rosmaya Hadi Direktur Eksekutif Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, mengatakan, aturan masa aktif selama lima tahun tersebut berlaku sejak April 2014 untuk seluruh penerbit.

Menurutnya, jika selama lima tahun, perusahaan penerbit e-money tidak aktif dan tidak ada kegiatan, maka BI berhak menutup produk e-money tersebut. Alasannya agar e-money ini aktif dalam melakukan transaksi non tunai.

"Setelah 5 tahun, perusahaan penerbit e-money dapat memperpanjang masa aktif, atau mengajukan izin kembali bagi e-money yang sudah ditutup," katanya.

Sekadar informasi, BI baru saja menyempurnakan peraturan mengenai e-money dan berlaku sejak 8 April lalu. Menurut definisi BI, e-money adalah alat pembayaran yang diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor terlebih dahulu kepada penerbit.

Nilai uang yang disetor pada penerbit bukan merupakan simpanan seperti rekening di perbankan. Uang elektronik lebih merupakan pengalihan bentuk dari uang tunai.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×