kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

BI patok masa aktif E-Money hanya 5 tahun


Selasa, 22 April 2014 / 11:56 WIB
BI patok masa aktif E-Money hanya 5 tahun
ILUSTRASI. Tidak Pakai e-Meterai, Simak Ketentuan Terbaru Dokumen Persyaratan PPPK 2022.


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menetapkan batas masa aktif uang elektronik atau electronic money (e-money) untuk 17 penerbit adalah lima tahun. Rosmaya Hadi Direktur Eksekutif Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, mengatakan, aturan masa aktif selama lima tahun tersebut berlaku sejak April 2014 untuk seluruh penerbit.

Menurutnya, jika selama lima tahun, perusahaan penerbit e-money tidak aktif dan tidak ada kegiatan, maka BI berhak menutup produk e-money tersebut. Alasannya agar e-money ini aktif dalam melakukan transaksi non tunai.

"Setelah 5 tahun, perusahaan penerbit e-money dapat memperpanjang masa aktif, atau mengajukan izin kembali bagi e-money yang sudah ditutup," katanya.

Sekadar informasi, BI baru saja menyempurnakan peraturan mengenai e-money dan berlaku sejak 8 April lalu. Menurut definisi BI, e-money adalah alat pembayaran yang diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor terlebih dahulu kepada penerbit.

Nilai uang yang disetor pada penerbit bukan merupakan simpanan seperti rekening di perbankan. Uang elektronik lebih merupakan pengalihan bentuk dari uang tunai.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×