kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Electronic money tak boleh ekslusif


Jumat, 18 April 2014 / 07:39 WIB
Electronic money tak boleh ekslusif
Harga promo JSM Superindo 25-27 November 2022 untuk penuhi produk kebutuhan harian Anda menjelang akhir bulan ini.


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Dessy Rosalina

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mengambil sikap tegas perihal larangan kerjasama eksklusif pada produk uang elektronik atau electronic money (e-money). Ketegasan otoritas tertuang lewat PBI No.16/8/PBI/2014 tentang Uang Elektronik.

Salah satu poin penting aturan anyar itu adalah penyelenggara e-money dilarang melakukan kerjasama ekskusif (Harian KONTAN, 17 April 2014). Larangan ini berlaku bagi produk e-money yang menyangkut bisnis kepentingan umum. Misalnya, transportasi umum, jalan umum (jalan tol), parkir umum, stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), dan kegiatan pendidikan, yakni sekolah dan universitas.

Rosmaya Hadi, Direktur Eksekutif Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, mengatakan larangan kerjasama eksklusif ini bertujuan agar semua penyelenggara e-money dapat memanfaatkan tempat umum untuk melakukan kegiatan transaksi keuangan non-tunai. "Larangan kerjasama eksklusif ini berlaku mulai April 2014," kata Rosmaya, Kamis (17/4).

Saat ini, penyelenggara e-money yang melakukan kerjasama eksklusif adalah Bank Mandiri dengan Jasa Marga lewat produk e-Toll Card dan Bank Central Asia (BCA) dengan Secure Parking lewat BCA Flazz. Namun, ketentuan ini mengesampingkan penyelenggara e-money eksisting tau sudah terikat kontrak.

Bagi BCA dan Mandiri, BI memberikan toleransi hingga kontrak kerjasama itu habis. Setelah itu, BI mewajibkan penyelanggara e-money mengikuti aturan larangan kerjasama eksklusif. "Jadi, kerjasama eksklusif tidak bisa diperpanjang," tambah Rosmaya.

Bertepuk sebelah tangan

Rico Usthavia Frans, Senior Vice President Electronic Banking Bank Mandiri, mengatakan pihaknya bakal membuka pintu bagi bank lain yang ingin masuk ke bisnis tol lewat produk e-money. Bank Mandiri bahkan siap membuka peluang bagi bank lain tanpa menunggu kontrak kerjasama eksklusif selesai.

Rencananya, Bank Mandiri bakal mengizinkan bank kelompok Himpunan Bank-Bank Milik Negara (Himbara) masuk bisnis e-money jalan tol. "Kami memang berencana membuka e-Toll Card," terang Rico. Jahja Setiaatmadja, Presiden Direktur Bank Central Asia (BCA), mengatakan pihaknya siap mematuhi peraturan regulator tentang larangan kerjasama eksklusif.

Asal tahu saja, BCA telah meminta kepada Mandiri agar membuka akses e-money jalan tol sejak tahun lalu. Namun, keinginan BCA selalu bertepuk sebelah tangan. Keinginan BCA, Flazz bisa digunakan di tol. Sebaliknya, e-Toll Card bisa digunakan di tempat parkir. Sayang, rencana barter bisnis itu belum juga menemmui titik temu. "Belum ada lanjutan," singkat Jahja.

Catatan saja, kewajiban larangan kerjasama ekslusif tidak hanya berlaku bagi para penerbit produk e-money, melainkan bagi seluruh penyelenggara e-money. Yang dimaksud penyelenggara e-money termasuk prinsipal, penerbit, acquirer, penyelenggaran kliring, dan penyelenggara penyelesaian akhir e-money.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×