kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

BI perlu menjadi penggerak UMKM


Senin, 09 September 2013 / 10:40 WIB
BI perlu menjadi penggerak UMKM
ILUSTRASI. Subsidi BBM dan LPG 3 kg melonjak


Reporter: Benediktus Krisna Yogatama, Adhitya Himawan | Editor: A.Herry Prasetyo

YOGYAKARTA. Mulai awal Januari 2014 mendatang, Bank Indonesia (BI) harus menyerahkan kewenangan pengawasan perbankan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Karena itu, BI perlu menambah peran sebagai penggerak sektor riil dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Guru Besar Ilmu Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) Mudrajad Kuncoro mengatakan hal itu dalam diskusi Menggali Peluang UMKM di Tahun Politik, Jumat (6/9) di Yogyakarta. Menurut dia, sektor UMKM paling tahan banting dan tidak mengalami dampak global. "Sayang, mereka tulang punggung ekonomi yang telanjur terlupakan," kata Mudrajad.

Karena itu, seusai melepas kewenangan pengawasan perbankan, BI harus menambah fungsi sebagai penggerak sektor UMKM. Untuk itu, menurut Mudrajad, ada lima hal yang harus dilakukan BI.

Pertama, memberikan kredit rating ke UMKM. Ini dibutuhkan untuk mempercepat proses kredit dan menurunkan biaya transaksi UMKM dalam berhubungan dengan bank. Kedua, membikin laporan keuangan sederhana untuk UMKM. Ketiga, penyempurnaan biro kredit informasi untuk membantu perbankan dalam mengevaluasi kinerja kredit UMKM.

Keempat, BI harus memberlakukan identitas keuangan alias financial identification number. Ini dibutuhkan untuk membantu bank mengenai rekam jejak finansial UMKM yang belum terhubung dengan bank. Kelima, BI perlu membikin lembaga penjaminan kredit daerah (LKPD) untuk membantu akses keuangan UMKM yang feasible namun tidak memiliki cukup jaringan.    

Di tempat terpisah, Direktur Eksekutif Hubungan Masyarakat BI, Difi A. Johansyah, mengatakan, selama ini BI sebetulnya sudah berupaya mengembangkan UMKM. Salah satunya, menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/22/PBI/2012 yang terbit akhir tahun lalu. Aturan itu mewajibkan bank mengucurkan porsi kredit UMKM minimal 20% dari total kredit.

Difi menambahkan, BI juga sudah menyempurnakan biro informasi kredit. Selama ini, Direktorat Penilaian dan Informasi Perbankan BI sudah memberikan informasi kepada perbankan tentang kinerja kredit UMKM.

BI juga tengah memproses pemberlakukan identitas  keuangan yang sudah dimulai sejak dua tahun lalu. "Soal  rating UMKM selama ini sudah dijalankan Sucofindo," kata Difi.

Mengenai usulan pembentukan LKPD, Difi mengatakan, BI sebetulnya siap. Namun, kendala terletak pada permodalan. "Modal jelas tidak bisa dari BI, karena tidak dibolehkan oleh undang-undang," kata Difi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×