Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mengumumkan perpanjangan kebijakan batas minimum pembayaran oleh pemegang kartu kredit sebesar 5% dari total tagihan dan kebijakan nilai denda keterlambatan sebesar maksimum 1% dari total tagihan serta tidak melebihi Rp 100.000.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, kebijakan terkait kartu kredit tersebut diperpanjang dari yang sebelumnya hingga 30 Juni 2025 menjadi sampai 31 Desember 2025.
"Kebijakan makroprudensial akomodatif terus dioptimalkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, dengan berbagai strategi untuk mendorong pertumbuhan kredit dan meningkatkan fleksibilitas pengelolaan likuiditas oleh perbankan," kata Perry dalam konferensi pers RDG BI, Rabu (18/6).
Baca Juga: Membandingkan Persaingan Bisnis Pembiayaan Komsumtif Fintech, Paylater & Kartu Kredit
Kebijakan sistem pembayaran juga diarahkan untuk turut menopang pertumbuhan ekonomi melalui perluasan akseptasi pembayaran digital, serta penguatan infrastruktur dan konsolidasi struktur industri sistem pembayaran.
Menurutnya, keputusan tersebut juga merupakan salah satu kebijakan untuk mendukung bauran kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran untuk menjaga stabilitas dalam rangka memperkuat pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Baca Juga: Dapat Restu BI, Artajasa Kembangkan Pemrosesan Kartu Kredit Segmen Pemerintah
Di saat yang sama, BI juga melakukan perpanjangan kebijakan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) sebesar Rp1 dari Bank Indonesia kepada bank dan tarif SKNBI maksimum Rp2.900 dari bank kepada nasabah.
"Kedua kebijakan ini diharapkan dapat mendukung konsumsi swasta, khususnya rumah tangga," ujar Perry.
Selanjutnya: Pemangkasan Anggaran Rp 300 Triliun Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lebih Produktif
Menarik Dibaca: Rahasia Awet Muda, Ini 3 Makanan Terbaik untuk Mengurangi Kerutan Wajah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News