Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Nina Dwiantika
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Artajasa Pembayaran Elektronis (Artajasa), penyedia infrastruktur sistem pembayaran, mendapatkan persetujuan lisensi dari Bank Indonesia (BI) untuk mengembangkan layanan pemrosesan Kartu Kredit Indonesia Segmen Pemerintah Fitur Online Payment Vitual Card Tokenization (KKI Online), sejalan dengan upaya mendukung sistem pembayaran nasional yang cepat.
Dengan lisensi ini, Artajasa akan segera mengembangkan fitur payment with OTT only & auth, payment with OTT + request binding & auth, payment with token & auth, card registration/ binding, card unregistration/ unbinding from merchant, dan card unregistration/ unbinding from issuer.
Armand Hermawan, Direktur Utama Artajasa mengatakan, dengan memperoleh persetujuan dari BI ini, tentunya KKI Online akan menjadi langkah strategis bagi industri pembayaran digital. ”Ini selaras dengan implementasi Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030,” kata Armand, dalam siaran pers, Rabu (18/6). Kedepan upaya ini akan memperkuat ekonomi dan keuangan digital serta inklusif untuk pertumbuhan yang berkelanjutan.
Baca Juga: BRI dan Artajasa Luncurkan Fitur Cardless Withdrawal
Nantinya, layanan KKI Online ini dapat dimanfaatkan untuk transaksi pembayaran e-commerce melalui tokenisasi yang didapatkan dari mobile application dengan menggunakan sumber dana Kartu Kredit Indonesia (KKI), dan dapat diperluas untuk berbagai sumber dana lainnya.
Karenanya, KKI Online akan menjadi solusi pembayaran digital terkini yang bermanfaat bagi para pelaku sistem pembayaran nasional maupun masyarakat, khususnya dalam mendorong inklusi dan digitalisasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Selain itu, KKI Online juga menjadi jembatan kebutuhan pembayaran untuk transaksi pemerintah, memperkuat sinergi program pemerintah pusat dan daerah, serta kedaulatan sistem pembayaran nasional dan merupakan layanan yang dikembangkan oleh anak bangsa.
Sebagai bagian dari upaya penguatan ekosistem digital yang mendukung layanan KKI Online, Artajasa juga memiliki layanan managed service operasional kartu kredit atau third party card management (TPCM) yang memfasilitasi kebutuhan institusi keuangan untuk menerbitkan dan mengelola kartu kredit, debit, maupun virtual secara end-to-end. TPCM ini memungkinkan integrasi dengan KKI dan jaringan domestik seperti Gerbang Pembayaran Nasional (GPN), serta dilengkapi dengan fitur tokenisasi, contactless, dan sistem backend yang sesuai ketentuan regulator.
Baca Juga: Transaksi Selama Ramadan Naik, Artajasa Prioritaskan Keamanan
Selanjutnya: Mengenal Apa Itu Penyakit Sel Sabit yang Disebabkan Mutasi Genetik
Menarik Dibaca: Mengenal Apa Itu Penyakit Sel Sabit yang Disebabkan Mutasi Genetik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News