kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.245   -50,00   -0,31%
  • IDX 7.057   -8,87   -0,13%
  • KOMPAS100 1.054   -1,08   -0,10%
  • LQ45 828   -2,94   -0,35%
  • ISSI 215   0,06   0,03%
  • IDX30 423   -1,66   -0,39%
  • IDXHIDIV20 512   -0,95   -0,19%
  • IDX80 120   -0,27   -0,23%
  • IDXV30 124   0,51   0,41%
  • IDXQ30 142   -0,20   -0,14%

BI: Pertumbuhan KPR telah melambat di Oktober


Kamis, 28 November 2013 / 12:04 WIB
BI: Pertumbuhan KPR telah melambat di Oktober
ILUSTRASI. Wall Street kembali melemah


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Pertumbuhan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bulanan mengalami perlambatan sejak Bank Indonesia menerbitkan ketentuan Loan To Value (LTV)/Financing To Value (FTV) kredit pemilikan properti dan kredit konsumsi beragun properti.

Informasi tersebut disampaikan oleh Asisten Gubernur Bank Indonesia (BI) Mulya Effendi Siregar di Jakarta, kamis (28/11). Mulya bilang, dari September ke Oktober 2013, pertumbuhan KPR melambat menjadi 0,54%.

Mulya bilang, pada bulan-bulan sebelumnya, pertumbuhan KPR rata-rata ada pada posisi lebih tinggi, yakni 2,42%. "Artinya memang ada penurunan (pertumbuhan penyaluran KPR) memang," kata Mulya di Jakarta.

Mulya menambahkan, adanya pengetatan LTV dan KPR inden yang telah diberlakukan BI hanya mampu mempengaruhi permintaan properti yang menggunakan kredit. Sayangnya, ketentuan itu tidak mempengaruhi permintaan properti secara tunai atau tunai bertahap.

Seperti diketahui, bank sentral telah memperketat aturan loan to value (LTV) pada September lalu, yang dilakukan untuk meningkatkan manajemen risiko penyaluran KPR sekaligus untuk menjangkar kenaikan harga properti yang sangat cepat.

Bank sentral memperketat aturan LTV dengan menerapkan rasio LTV berbeda bagi kredit pemilikan rumah (KPR) dan apartemen (KPA) kedua, dan seterusnya. Sebelumnya, aturan LTV menetapkan KPR dan KPA untuk tipe 70 m2 ke atas dikenakan maksimal LTV sebesar 70%, baik untuk pembiayaan pertama atau berikutnya.

Dengan demikian, debitur harus menyisihkan dana pribadinya sebesar 30% dari harga rumah atau apartemen sebagai uang muka. Lewat penajaman aturan LTV, maka kepemilikan kedua lewat KPR dan KPA tipe 70 m2 ke atas ditetapkan rasio LTV maksimal 60%, sedangkan untuk kepemilikan ketiga dan seterusnya ditetapkan maksimal LTV 50%.

Sementara untuk KPA tipe 22-70 m2, ditetapkan maksimal LTV 80% untuk pembiayaan pertama, namun untuk pembiayaan kedua maksimal LTV ditetapkan sebesar 70%, dan untuk pembiayaan ketiga dan seterusnya maksimal LTV sebesar 50%.

Selain itu, pembiayaan rumah inden juga tidak diperkenankan kecuali kepada debitor yang baru kali pertama menerima KPR. Nilai pencairannya sendiri disesuaikan dengan progress pembangunan rumah yang dibiayai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×