Reporter: Astri Kharina Bangun | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) kembali menegaskan, kepemilikan saham perbankan di atas 40% masih dimungkinkan dengan kriteria yang selektif.
"Boleh berapa saja sebetulnya tetapi nanti sangat selektif persetujuannya," ujar Deputi Gubernur BI Muliaman D Hadad, Rabu (20/6).
Seperti diketahui, kriteria yang dimaksud adalah peringkat komposit bank yang mencakup profil risiko, good corporate governance, rentabilitas, dan permodalan. Bank-bank dengan peringkat 1 dan 2 akan aman dari batas mayoritas kepemilikan saham. Sementara bank dengan peringkat 3, 4, dan 5 harus siap-siap melakukan divestasi mengikuti ketentuan BI.
Ketentuan yang dimaksud adalah untuk kepemilikan individu atau perorangan dibatasi sampai 20%, kepemilikan korporasi non-lembaga keuangan pembatasannya sebesar 30%, dan kepemilikan lembaga keuangan pembatasannya sebesar 40%. Muliaman mengatakan, aturan kepemilikan saham bank umum ini bakal meluncur sebelum akhir Juni.
Sebelumnya Direktur Eksekutif Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI Mulya E Nasution menuturkan bank sehat yang diperbolehkan memiliki saham di atas 40% harus tetap mengomunikasikan dengan BI soal kepemilikannya. Ini untuk melihat sampai seberapa besar porsi mayoritas di atas 40% diperkenankan di bank tersebut. Akan ada parameter tertentu yang digunakan BI.
"Misalnya, dilihat seberapa jauh dia memberi kontribusi dan multiplier effect pada perekonomian nasional. Kreditnya ke arah mana? Apakah UMKM atau bukan? Jangan yang arahnya konsumtif tapi yang investasi," papar Mulya, Selasa (19/6).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News