Reporter: Dessy Rosalina | Editor: A.Herry Prasetyo
SURABAYA. Pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) harus siap-siap menghadapi pasar bebas di kawasan ASEAN. Soalnya, Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) bakal dimulai pada tahun 2015 nanti. Pengusaha UMKM yang tak siap berkompetisi, bisa gulung tikar.
Tantangan yang dihadapi pengusaha UMKM di Indonesia tak sedikit. Salah satu persoalan utama adalah permodalan. Karena itu, Bank Indonesia (BI) sibuk menggodok sejumlah kebijakan untuk memperkuat sektor UMKM.
Wini Purwanti, Kepala Divisi Kerjasama dan Koordinasi Program UMKM, Departemen Pengembangan Akses Keuangan dan UMKM (DPAU) BI menyatakan tengah fokus mengembangkan tiga hal. Pertama, pengembangan infrastruktur keuangan untuk meningkatkan akses UMKM ke perbankan. "BI fokus mematangkan pemeringkatan kredit UMKM untuk meningkatkan kredit perbankan di sektor UMKM" kata Wini, di seminar Pemberdayan UMKM dalam Menghadapi MEA, Kamis, (12/9).
Kedua, peningkatan pemahaman UMKM di bidang keuangan serta kemandirian dalam kegiatan usaha. Ketiga, strategi dalam peningkatan efisiensi produksi untuk memberikan nilai tambah produk.
Bimo Epyanto, Kepala Divisi Asesmen Kepentingan Indonesia, Departemen International BI, menilai rating kredit UMKM bakal menjadi salah satu senjata ampuh untuk meningkatkan daya saing UMKM menghadapi MEA. Rating UMKM bisa memberi sinyal awal atas risiko yang dihadapi perbankan. "Yang harus dicermati adalah metodologi rating. Jangan sampai seperti lembaga pemeringkat global yang malah menjadi salah satu penyebab krisis ekonomi global," ujar Bimo.
Menurut Bimo, BI juga bakal fokus pada sistem pembayaran. Ini tak lepas dari upaya BI mematangkan pengembangan sistem branchless banking. "Branchless banking penting karena melibatkan UMKM," ujar dia.
Selama ini, Direktorat Penilaian dan Informasi Perbankan BI sudah memberikan informasi kepada perbankan tentang kinerja kredit UMKM. BI juga tengah memproses pemberlakukan identitas keuangan yang sudah dimulai sejak dua tahun lalu. Rating UMKM sudah dijalankan BI namun dalam tahap pilot project.
Februari lalu, BI telah menerbitkan peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP). Sayang, meski beberapa lembaga tertarik, belum ada yang resmi mendirikan LPIP, lantaran menunggu aturan teknis BI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News