kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.910.000   -13.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.326   -14,00   -0,09%
  • IDX 7.187   19,76   0,28%
  • KOMPAS100 1.047   1,62   0,15%
  • LQ45 816   0,68   0,08%
  • ISSI 225   0,54   0,24%
  • IDX30 426   -0,08   -0,02%
  • IDXHIDIV20 505   -0,01   0,00%
  • IDX80 118   0,03   0,03%
  • IDXV30 120   0,20   0,17%
  • IDXQ30 139   -0,29   -0,21%

BI: Tak ada kartel dalam menentukan kredit bank


Kamis, 03 Maret 2011 / 16:05 WIB
BI: Tak ada kartel dalam menentukan kredit bank
ILUSTRASI. Rapat Realisasi APBN 2019 dan Outlook Perekonomian 2020 di Kompleks DPR/MPR, Kamis (30/1).


Reporter: Nina Dwiantika |

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menyanggah anggapan terdapat kartel di perbankan yang menyebabkan bunga kredit sulit turun.

Irwan Lubis, Deputi Penelitian dan Pengaturan Perbankan Bank Indonesia (BI) menyatakan tidak ada kartel suku bunga dalam industri perbankan, apalagi kartel saat transparansi suku bunga dasar (prime lending rate). Justru sebaliknya, bank sentral menilai perbankan akan lebih kompetitif dalam memberikan bunga kredit kepada debitur.

"Antar bank BUMN saja saling bersaing dalam pembentukan harga, perbankan akan bersaing secara nyata melalui segmentasi pasar," kata Irwan Lubis, kepada sejumlah wartawan, Kamis (3/3).

Irwan bilang, beberapa bank bersaing di segmen pasar seperti penyaluran kredit korporasi, konsumsi ataupun UMKM. Selain itu, bank sepakat untuk peningkatan efisiensi perbankan bukan pada suku bunga kredit, artinya bank-bank sepakat untuk transparansi mengumumkan suku bunga kredit dan lebih kompetitif.

"Selama ini saya melihat tidak ada kartel, karena jika satu bank mengalami krisis maka akan berimbas ke bank lain," tambah Irwan. Dari hasil pantauan BI terhadap suku bunga dasar kredit (SBDK) tidak ada bank yang memberikan kredit di bawah 8% untuk rupiah.

Sebelumnya, Wimboh Santoso, Direktur Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI mengatakan bahwa pasar perbankan nasional hanya di kuasai oleh bank kelas kakap, yang dapat menimbulkan moral hazard terhadap pengaturan kesepakatan harga pasar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×