kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.915.000   44.000   2,35%
  • USD/IDR 16.400   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.142   47,86   0,67%
  • KOMPAS100 1.041   10,44   1,01%
  • LQ45 812   9,62   1,20%
  • ISSI 224   0,88   0,39%
  • IDX30 424   4,46   1,06%
  • IDXHIDIV20 504   1,88   0,37%
  • IDX80 117   1,34   1,15%
  • IDXV30 119   0,16   0,14%
  • IDXQ30 139   1,43   1,04%

Pengusaha : Bunga kredit tinggi masih jadi beban


Senin, 28 Februari 2011 / 12:23 WIB
Pengusaha : Bunga kredit tinggi masih jadi beban
ILUSTRASI. Suasana di kampung halaman Soleimani di Iran saat pemakamannya. (Dok. Reuters)


Reporter: Nina Dwiantika |

JAKARTA. Pelaku usaha mengeluhkan bunga kredit perbankan yang masih tinggi ketimbang bunga kredit di negara tetangga. Kondisi ini dinilai tak menguntungkan pengusaha karena harus memikul beban yang berat jika mencari pinjaman ke perbankan.

Sofjan Wanandi, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mengungkapkan saat ini masih ada bank yang mematok bunga kredit di atas 20%. Padahal Bank Indonesia (BI) menetapkan suku bunga dasar (BI rate) 6,75%. "Jika bunga bank tinggi, kinerja industri akan terhambat, keuntungan yang diperoleh tak maksimal," ujarnya, Senin (28/2).

Sofjan bilang, perbankan masih seenaknya memberikan bunga yang besar kepada pengusaha hanya untuk mencari keuntungan yang besar. Namun, tidak memberikan alasan kenapa memberikan bunga yang tinggi. Menurutnya, semestinya tak hanya bank yang diuntungkan, tetapi bank dan pengusaha harus sama-sama diuntungkan. "Sehingga lebih logis dalam mencari keuntungan," ucapnya.

Tak hanya itu, perbankan pilih kasih dalam memberikan likuiditas yaitu hanya memberikan kredit ke sektor perkebunan dan kelapa sawit. "Sedangkan untuk manufaktur masih minim," jelas Sofjan.

Sofjan sendiri menyambut positif aturan transparansi suku bunga dasar kredit (SBDK) atau prime lending rate. "Sudah waktunya bagi perbankan lebih transparan terhadap nasabah," tandas Sofjan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×