Reporter: Roy Franedya | Editor: Johana K.
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) tidak akan mengatur suku bunga bank yang diberikan bank kepada nasabah. Hal ini terkait dengan maraknya pemberian cash back oleh sejumlah bank untuk menggaet dana masyarakat.
Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI Halim Alamsyah mengatakan, soal cash back tergantung program penjaminan yang dilakukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). "Semestinya LPS yang mengaturnya, kami sudah tidak mengatur suku bunga bank. Semua yang terkait dengan program penjaminan, ya, sama program penjaminannya," ujarnya.
Namun, lanjut Halim, jika merujuk ke pedoman akuntansi perbankan Indonesia yang terbaru semua biaya-biaya yang bertujuan untuk pengerahan dana yang diberikan individu bank masuk ke komponen bunga. "Ini kalau diberikan dalam konteks pengerahan dana kepada nasabah dimasukkan ke bunga," tambahnya.
Halim bilang nantinya pemberian cash back ini akan diurus dan dihitung oleh akuntan dan dimasukkan dalam komponen bunga. "Pokoknya harus ikut akuntansi, kalau belum dimasukkan akan dikoreksi oleh pengawas," terangnya.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif LPS Firdaus Djaelani mengunggapkan pasca kasus Bank IFI, pihaknya telah memberitahukan kepada bank melalui surat edaran bahwa cash back diperhitungkan sebagai komponen bunga. "Jadi kalau bank kolaps maka dana tersebut akan ditanggung bank bukan LPS," ujarnya.
Namun, LPS tidak akan melarang bank memberikan cash back. "Kalau banknya sehat dan kuat kenapa tidak. Tetapi, keputusan ada ditangan nasabah mau ambil atau tidak," ujarnya.
Direktur Bisnis Bank UOB Buana Safrullah Hadi Saleh mengatakan bonus cash back berikut hadiah dari perbankan bisa berdampak pada suku bunga bank. "Pengaruhnya besar,lho. Bahkan bisa sampai 0,5-1% terhadap suku bunga," terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News