kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

BI tak batasi tindakan bank dalam menagih kredit macet


Jumat, 21 Januari 2011 / 15:49 WIB
BI tak batasi tindakan bank dalam menagih kredit macet


Reporter: Nina Dwiantika |

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memberikan kepercayaan kepada bank dalam menarik kewajiban debitur membayar kredit. Wimboh Santoso, Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI mengatakan bank sentral tidak mengatur bagaimana cara bank menarik kredit kepada debitur, cara itu diatur langsung oleh bank.

"Kalau pakai debt collector saja masih ada yang belum bayar, bagaimana jika tidak," ujar Wimboh, di Gedung BI, kemarin malam.

Namun, jika ada nasabah yang tidak diberlakukan secara adil, BI menyediakan mediasi antar nasabah dengan bank terkait di Direktorat Mediasi BI. Akan tetapi secara umum BI tidak membuat aturan tersebut. "Kalau hak asasinya dilanggar bisa melapor ke polisi," tambah Wimboh.

Fasilitas mediasi dari BI diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/1/2008 tentang Mediasi Perbankan. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa penyelesaian sengketa antara nasabah dan perbankan dilakukan dengan cara yang sederhana, murah, dan cepat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×