kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.904.000   -43.000   -1,46%
  • USD/IDR 16.856   13,00   0,08%
  • IDX 8.199   -66,56   -0,81%
  • KOMPAS100 1.155   -12,66   -1,08%
  • LQ45 828   -11,40   -1,36%
  • ISSI 294   -1,81   -0,61%
  • IDX30 431   -4,43   -1,02%
  • IDXHIDIV20 516   -5,40   -1,04%
  • IDX80 129   -1,42   -1,09%
  • IDXV30 143   -0,45   -0,32%
  • IDXQ30 139   -1,84   -1,30%

BI tak batasi tindakan bank dalam menagih kredit macet


Jumat, 21 Januari 2011 / 15:49 WIB
BI tak batasi tindakan bank dalam menagih kredit macet


Reporter: Nina Dwiantika |

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memberikan kepercayaan kepada bank dalam menarik kewajiban debitur membayar kredit. Wimboh Santoso, Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI mengatakan bank sentral tidak mengatur bagaimana cara bank menarik kredit kepada debitur, cara itu diatur langsung oleh bank.

"Kalau pakai debt collector saja masih ada yang belum bayar, bagaimana jika tidak," ujar Wimboh, di Gedung BI, kemarin malam.

Namun, jika ada nasabah yang tidak diberlakukan secara adil, BI menyediakan mediasi antar nasabah dengan bank terkait di Direktorat Mediasi BI. Akan tetapi secara umum BI tidak membuat aturan tersebut. "Kalau hak asasinya dilanggar bisa melapor ke polisi," tambah Wimboh.

Fasilitas mediasi dari BI diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/1/2008 tentang Mediasi Perbankan. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa penyelesaian sengketa antara nasabah dan perbankan dilakukan dengan cara yang sederhana, murah, dan cepat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! [Intensive Workshop] Excel for Business Reporting

[X]
×