Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending, seperti PT LinkAja Modalin Nusantara (iGrow), PT Lunaria Annua Teknologi (KoinP2P), dan PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (Akseleran), masih tersangkut masalah gagal bayar.
Dalam perkembangannya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan sudah menetapkan status pengawasan sesuai kondisi masing-masing penyelenggara bermasalah tersebut.
"Hal itu juga dilakukan sesuai Peraturan OJK (POJK) Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan PVML," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Rabu (8/4/2026).
Agusman mengatakan seluruh penyelenggara tersebut juga diminta menyusun action plan penyelesaian permasalahan sesuai ketentuan yang berlaku. Atas dasar itu, OJK akan terus melakukan pemantauan dan mendorong penyelesaian masalah para penyelenggara.
Baca Juga: OJK Beberkan Penguatan Peraturan untuk Fintech Lending dan BNPL, Apa Saja?
Lebih lanjut, Agusman mengatakan OJK juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum jika terdapat dugaan fraud pada permasalahan penyelenggara fintech lending yang dimaksud.
Kabar Terakhir Fintech Lending Bermasalah
Berdasarkan catatan Kontan, sejauh ini belum ada penyelesaian yang konkret dari sejumlah fintech lending bermasalah. Sebut saja, iGrow yang masih belum bisa mengembalikan dana para lender.
Meski telah melakukan peningkatan atau penyuntikkan modal untuk memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar, iGrow tampaknya masih harus berupaya keras untuk mengembalikan dana lender.
Agusman menerangkan pengembalian dana lender iGrow tetap menjadi kewajiban borrower sesuai perjanjian pendanaan. Pengembalian itu dapat ditempuh, antara lain melalui penagihan langsung dan proses litigasi.
Sementara itu, masalah KoinP2P akibat dugaan tindak pidana salah satu peminjam atau borrower berinisial M yang merupakan pemilik grup bisnis MPP juga belum terselesaikan. Akibat masalah itu, pembayaran dana kepada lender harus tertunda.
Baca Juga: OJK Belum Terima Rekomendasi KPPU Terkait Putusan Bunga Fintech Lending
Salah satu upaya penyelesaian yang sempat disampaikan, yakni melakukan suntik modal. Selain itu, KoinP2P juga berupaya melakukan penundaan pembayaran (standstill) kepada sebagian pemberi dana (lender) yang terdampak.
OJK sempat mengumumkan bahwa KoinP2P telah melakukan suntikan modal dalam jumlah terbatas. Hal itu dilakukan untuk mendukung kelangsungan operasional penyelenggara.
Fintech P2P lending Akseleran juga masih berupaya menyelesaikan masalah gagal bayar. Asal tahu saja, masalah gagal bayar Akseleran disebabkan 6 borrower belum bisa mengembalikan pinjaman yang kondisinya terjadi secara bersamaan pada Maret 2025. Alhasil, Akseleran mencoba berbagai upaya penyelesaian, seperti menagih para borrower yang bermasalah dan menempuh jalur hukum untuk para borrower yang bermasalah.
Baca Juga: OJK Beri Sanksi kepada 22 Multifinance dan 31 Fintech Lending pada Maret 2026
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News











