Reporter: Roy Franedya | Editor: Wahyu T.Rahmawati
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) tidak berencana memperpanjang batas waktu wajib sertifikasi manajemen risiko bagi pengurus dan pejabat bank pada 3 Agustus nanti.
Berdasarkan data BI, hingga Maret 2011, total bankir yang terkena kewajiban sertifikasi mencapai 52.933 orang. Adapun, yang sudah memiliki sertifikat mencapai 39.842 orang. Artinya, masih ada 13.091 bankir yang menduduki jajaran operasional perbankan yang belum mendapatkan sertifikasi.
Direktur Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI Wimboh Santoso mengatakan, bila hingga 3 Agustus nanti ada bank yang belum memenuhi ketentuan itu, BI akan minta penjelasan dari bank tersebut. "Kami minta bank membuat action plan untuk memenuhi kebijakan tersebut," ujarnya.
Aturan soal kewajiban sertifikasi ini diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 11/19/PBI/2009 tentang Sertifikasi Manajemen Risiko. Bank wajib menerapkan manajemen risiko secara terencana karena bisnis perbankan kian kompleks.
Untuk itu, bank wajib memiliki sumber daya manusia yang memiliki kompetensi bidang manajemen risiko. "Pengurus dan pejabat bank yang bersertifikat juga akan menjadi salah satu aspek penilaian faktor kompetensi suatu bank," katanya.
Wimboh menambahkan, lembaga yang diakui BI untuk melakukan sertifikasi adalah Badan Sertifikasi Manajemen Risiko (BSMR), karena sudah mendapatkan sertifikasi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). BI tidak melarang bank memilih Banker Asosiation For Risk Management (BARA) di bawah Ikatan Bankir Indonesia (IBI). " Tetapi hanya bersifat internal," katanya. BI menyerahkan kepada BNSP, apakah akan mengeluarkan izin sertifikasi bagi IBI atau tidak.
Ketua Umum Perhimpunan Bank-Bank Umum (Perbanas) Sigit Pramono menilai, sudah seharusnya sertifikasi bankir dilakukan oleh asosiasi bankir sendiri. Adapun Sekretaris Jendral Asosiasi Perbankan Syariah Indonesia (Asbisindo) Bambang Sutrisno meminta, modul ujian manajemen risiko juga mengikutkan masalah risiko bank syariah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News