kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.907.000   -4.000   -0,21%
  • USD/IDR 16.190   -5,00   -0,03%
  • IDX 6.862   -16,55   -0,24%
  • KOMPAS100 998   -3,86   -0,39%
  • LQ45 763   -2,77   -0,36%
  • ISSI 226   -0,90   -0,39%
  • IDX30 393   -1,48   -0,38%
  • IDXHIDIV20 454   -2,05   -0,45%
  • IDX80 112   -0,37   -0,33%
  • IDXV30 114   -0,34   -0,30%
  • IDXQ30 127   -0,96   -0,75%

BI: Tak semua bank devisa bisa lakukan trustee


Selasa, 23 Oktober 2012 / 12:16 WIB
BI: Tak semua bank devisa bisa lakukan trustee
ILUSTRASI. Gubernur DKI Anies Baswedan (kiri), Gubernur Jateng Ganjar Pranowo (tengah) bersama Gubernur Jabar Ridwan Kamil


Reporter: Anna Suci Perwitasari | Editor: Edy Can

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) akan terlebih dahulu mengeluarkan peraturan mengenai trustee (wali amanat) ketimbang  aturan multiple license. Gubernur BI Darmin Nasution beralasan aturan mengenai trustee jauh lebih sederhana dibandingkan multiple license.

"Untuk yang multiple license itu kan harus melalui simulasi. Jadi harus simulasi terus," katanya saat ditemui di DPR, Senin (22/10) malam. Sebagai catatan saja, sebenarnya di dalam aturan multiple license terdapat aturan mengenai perbankan mana saja yang dapat melakukan trustee.

Namun Darmin tetap menegaskan peraturan trustee yang akan dikeluarkan juga mengatur bank mana saja yang dapat menjalankan fungsi wali amanat. Bahkan, dia mengatakan aturan wali amanat ini lebih spesifik dibandingkan yang tertuang dalam aturan multiple license. "Dalam trustee malah lebih terbatas lagi," ungkapnya.

Darmin bilang tidak semua bank devisa yang selama ini mendapatkan fungsi untuk menghimpun Dana Hasil Ekspor akan menjalankan fungsi trustee. Fungsi trustee yang akan dilakukan pihak perbankan adalah mengelola atau mengatur Dana Hasil Ekspor yang masuk ke banknya tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×