Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) telah mengeluarkan aturan teknis mengenai Loan to Value (LTV) kredit properti. Aturan teknis ini tertuang dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) BI No. 20/22/PADG/2018.
Aturan ini mulai berlaku sejak 18 September 2018 lalu. Dalam aturan ini membahas implementasi LTV untuk kredt properti, dan rasio financing to value untuk pembiayaan properti dan uang muka untuk kredit pembiayaan kendaraan bermotor.
“PADG tentang LTV sudah terbit,” kata Filianingsih Hendarta, Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI kepada kontan.co.id, Sabtu (6/10).
Peratutan anggota dewan gubernur BI ini merupakan aturan turunan dari peraturan BI (PBI) No. 20/8/PBI/2018 terkait LTV. PBI mengenai LTV diterbitkan pada 1 Agustus 2018.
Aturan teknis LTV ini berisi beberapa poin penting mengenai implementasi LTV. Pertama, mengenai formula penghitungan rasio kredit dan pembiayaan bermasalah dan rasionya. Kedua, sumber data dalam penghitungan rasio kredit dan pembiayaan bermasalah.
Ketiga, aturan ini mengatur mengenai laporan pembiayaan properti sebagai sumber data dalam penghitungan rasio pembiayaan properti bermasalah. Keempat, mengenai tata cara penyampaian laporan pembiayaan properti kepada Bank Indonesia.
Kelima, tata cara evaluasi kebijakan LTV dan uang muka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News