kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,65   -6,71   -0.72%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BI Terbitkan Aturan Kliring Generasi II


Sabtu, 06 Juni 2015 / 09:40 WIB
BI Terbitkan Aturan Kliring Generasi II


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Bank Indonesia menerbitkan aturan Sistem Kliring Nasional (SKN) BI Generasi II. Aturan ini, telah dapat diimplementasikan sejak Jumat (5/6).

Deputi Gubernur Bank Indonesia, Ronald Waas menuturkan, dalam peraturan BI tentang SKN BI Generasi II, bank sentral juga mengatur tarif yang dikenakan bank kepada nasabah selain tarif yang dikenakan BI kepada bank. "Aturan SKNBI sudah diimplementasikan. Sedangkan untuk real time gross settlement (RTGS), pada saatnya akan kami luncurkan," kata Ronald kepada KONTAN.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Tirta Segara bilang, dengan SKNBI Generasi II sistem net kliring yang dilakukan empat kali dalam sehari. Rinciannya, nasabah dapat bertransaksi kliring di bank pada pukul 10.00 WIB, 12.00 WIB, 14.00 WIB dan 16.00 WIB.

Sistem kliring nasional generasi II ini lebih efektif dan efisien lantaran menjadi sistem nasional. Seluruh proses SKN, dilakukan di Jakarta.

Sebelumnya, tiap-tiap wilayah memiliki sistem kliring sendiri. Selain itu, tarif kliring jauh lebih murah ketimbang tarif RTGS. "Untuk tarif, masih akan diatur oleh BI. Tapi yang jelas, mengenai tarif untuk kliring jauh lebih murah dan cepat dilakukan karena sekarang nasabah bisa empat kali transaksi kliring pada waktu-waktu yang telah ditentukan," ujar Tirta.

SKN BI Generasi II ini memungkinkan bank-bank yang telah memiliki nomor keanggotaan untuk mengumpulkan seluruh tagihan dan penerimaan net kliring dalam satu hari penuh. Jika dalam satu hari, transaksi penerimaan kliring suatu bank jauh lebih tinggi ketimbang tagihan, maka selisih jumlah kliring akan dikreditkan pada rekening bank yang bersangkutan yang ada di BI.

Sebaliknya, jika tagihan transaksi kliring suatu bank melebihi penerimaan, maka selisih jumlah kliring akan dibebankan pada rekening giro bank yang bersangkutan.

Direktur Keuangan Bank Negara Indonesia (BNI), Rico Budidarmo mengatakan, perubahan SKNBI Generasi II ini akan memudahkan transaksi. Pasalnya, ada peningkatan kuantitas dari satu kali kliring menjadi empat kali kliring.

Volume juga akan meningkat karena uang yang mengalir antarbank semakin bertambah. "Bagi masyarakat akan menguntungkan karena ada opsi yang lebih mudah dan murah," kata Rico.

Ogi Prastomiyono, Direktur Teknologi dan Operasi Bank Mandiri mengatakan, SKNBI Generasi II yang tengah dalam uji coba ini bisa mempercepat transaksi, karena semakin banyak nasabah yang bisa bertransaksi antarbank.

Ogi belum bisa menghitung potensi peningkatan volume transaksi. "BI harus menyiapkan business continuity plan. Jika sistem jaringan komunikasi terganggu dan gagal, harus ada alternatif yang bisa dilakukan serta jalan keluarnya," kata Ogi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×