Reporter: Annisa Aninditya Wibawa |
JAKARTA. DBS Group Holdings Ltd mengakhiri perjanjiannya dengan Fullerton Financial Holdings Pte Ltd per hari ini. Hal tersebut berarti membuat DBS mundur dari keinginannya mengakuisisi saham PT Bank Danamon Tbk. (BDMN). Melihat itu, Bank Indonesia (BI) menerima keputusan DBS.
"BI sudah menerima keputusan mereka. Kami menghormati. Itu hak mereka untuk mundur," ungkap Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Difi A. Johansyah, Kamis, (1/8).
Ia mengaku bahwa pihak DBS Indonesia telah mendatangi BI dan menjelaskan duduk perkara yang terjadi. Difi menilai, hal tersebut semata-mata adalah keputusan bisnis antara DBS dengan Fullerton.
Ia pun menolak jika putusnya rencana DBS mengakuisisi Danamon dihubungkan dengan asas resiprokal. Sebelumnya, BI mengajukan persyaratan dalam proses akuisisi tersebut. Berdasarkan aturan, DBS hanya boleh memiliki 40% saham Danamon. Bila DBS ingin mengambil 67% saham Danamon dari Fullerton, maka perlu ada resiprokalitas dengan ekspansi 3 perbankan Indonesia di Singapura.
BI menilai, aturan kepemilikan 40% saham maksimal di perbankan tersebut dapat membawa dampak positif bagi industri. "Bukan karena kami tak senang bank punya 100%. Kami maunya bertahan di 40% karena lebih sehat," ucapnya.
Untuk saat ini, BI menekankan bahwa perbankan Indonesia perlu mempersiapkan diri bersaing di Asia Tenggara. Hal itu penting dilakukan dalam menghadapi Asean Banking Integration Framework (ABIF). Pertarungan regional ini pun tidak hanya di sisi perbankan, namun juga sistem pembayaran. Maka dari itu, Indonesia sudah harus siap mengembangkan sistem perbankan dan sistem pembayarannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News