Sumber: Kontan |
JAKARTA. Beberapa waktu lalu, Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Abisindo) melayangkan permintaan agar Bank Indonesia (BI) tidak lagi melakukan uji kelayakan dan kepatutan atawa fit and proper test untuk Dewan Pengawas Syariah (DPS). Permintaan tersebut karena banyak calon DPS yang tidak lulus fit dan proper test BI.
Tapi, keinginan Abisindo tersebut bakal sulit terwujud. BI menegaskan, fit and proper test bagi pelaku perbankan, termasuk perbankan syariah, adalah kewenangan bank sentral.
Direktur Direktorat Perbankan Syariah BI Ramzi A. Zuhdi mengatakan, kewenangan BI melakukan fit dan proper test memiliki payung hukum, yakni Undang-Undang (UU) BI No. 23 Tahun 1999. UU itu mengatakan, selain mengurusi moneter dan sistem pebayaran, BI juga melakukan pengawasan dan membina bank. "Pengawasan dan pembinaan bank ini adalah bagaimana bank terus berkembang dan diurus oleh orang-orang yang tepat. Maka ada fit dan proper," tegas Ramzi, akhir pekan lalu.
Ramzi menambahkan, sebenarnya BI tidak melakuan fit and proper test penuh kepada DPS. Tapi, bentuknya lebih seperti wawancara. Dalam fit and proper test, BI meneliti tiga unsur, yakni kompetensi, integritas dan komitmen calon tersebut. "Untuk calon DSP, BI hanya wawancara dari segi komitmen calon. Soal kompetensi dan integritas kami terima bulat-bulat hasil penilaian Dewan Syariah Nasional (DSN)," tambahnya.
Banyaknya calon anggota DPS yang tidak lulus wawancara, karena kurangnya pengetahuan dan rangkap jabatan si calon. "Biasanya calon DPS rangkap jabatan. Dalam aturan perbankan syariah, rangkap jabatan maksimal di lima institusi baik bank atau nonbank," terang Ramzi.
Ia menolak kalau dikatakan ahli syariah yang bisa menjadi DPS jumlahnya minim. "Masalah tak akan muncul kalau bank tidak hanya mencari figur dan nama terkenal saja," cetusnya. Menurut Ramzi, semua orang bisa menjadi DPS, asal menguasai syariah dan tidak rangkap jabatan. Calon-calon yang tidak lulus pun bisa diajukan kembali kepada BI, kalau mereka sudah siap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News