kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BI tingkatkan kerjasama dengan Polri


Senin, 01 September 2014 / 12:25 WIB
BI tingkatkan kerjasama dengan Polri
ILUSTRASI. HAKU Tokyo Cheese Delight, es krim terbaru dari Glico Wings memanjakan lidah masyarakat Indonesia dengan kemewahan es krim lembut Jepang cita rasa keju dibalut cone rasa keju.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can

JAKARTA. Bank Indonesia meneken nota kesepahaman dengan Kepolisian untuk pertukaran informasi, pengamanan dan pengawalan, pengawasan, penegakan hukum, peningkatan sumber daya manusia dan sosialisasi pada 1 September 2014. Kesepakatan ini diteken oleh Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo dan Kapolri Jenderal Polisi Sutarman.

Adapun nota kesepahaman ini berlaku selama lima tahun. Agus mengatakan, kerjasama antara Bank Indonesia dengan Polri telah berjalan di tingkat pusat sampai dengan tingkat daerah. Menurutnya, kerjasama itu berupa pengawalan pengangkutan uang rupiah, penanggulangan tindak pidana pemalsuan uang, penanggulangan tindak pidana perbankan, serta layanan kas di kepulauan terpencil dengan Polisi Perairan (Polair).

Selain itu, Bank Indonesia dan Polri telah lama menjalin kerjasama tukar menukar data dan informasi dalam hal penanggulangan tingkat pemalsuan uang dan penanggulangan tindak kejahatan perbankan. Menurutnya, kualitas dan kecepatan perolehan data dan informasi merupakan salah satu faktor penting dalam penanggulangan tindak pidana.

BI dan Polri juga akan bekerjasama dalam membina dan mengawasi seluruh badan usaha yang melakukan kegiatan manajemen kas dan pengelolaan uang."Disini Bank Indonesia membina dan mengawasi aspek kegiatan menajemen kas dan pengolahan uang sedangkan Polri terkait aspek pengamanannya," ucap Agus, Senin (1/9).

Lebih lanjut, kerjasama antara Bank Indonesia dan Polri meliputi aspek tindak pidana terhadap mata uang seperti pidana pemalsuan uang, tindak pidana di bidang sistem pembayaran dan kegiatanan usaha penukaran valuta asing (Kupva).

"Tindak lanjut setelah Nota Kesepahaman ini adalah perumusan pedoman kerja pelaksanaan teknis secara bersama-sama oleh pejabat berwenang dari BI dan Polri. Ini dilakukan paling lambat enam bulan setelah Nota Kesepahaman tersebut ditandatangani," jelas Agus.

Sutarman menambahkan, selama ini kerjasama Polri dengan BI telah lebih fokus pada aspek preventif terkait pengamanan di sektor perbankan. "Berikutnya, aspek penegakan hukum. Sebanyak 80% dari laporan terkait kejahatan perbankan sudah berhasil kami ungkap," kata Sutarman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×