kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BI upayakan dua aturan terkait sistem pembayaran terbit tahun ini


Senin, 17 Oktober 2011 / 12:07 WIB
BI upayakan dua aturan terkait sistem pembayaran terbit tahun ini
ILUSTRASI. Nasabah melakukan transaksi di?kantor cabang BNI, Jakarta, Rabu (25/11). ./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/25/11/2020.


Reporter: Astri Kharina Bangun | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Dua aturan sedang disiapkan Bank Indonesia terkait sistem pembayaran, yaitu revisi alat pembayaran menggunakan kartu (APMK) dan aturan mengenai standar kartu chip. "Sampai akhir tahun ini diupayakan terbit," ujar Direktur Akunting dan Sistem Pembayaran Ronald Waas, Senin (17/10).

Terkait APMK, pokok-pokok yang akan dimasukkan dalam aturan antara lain mengenai persyaratan pengajuan (penghasilan dan umur calon nasabah) dan penagihan kartu kredit (ada etika penagihan). Namun, mengenai pembatasan kepemilikan kartu kredit BI belum akan melakukan pengaturan khusus.

"Memang seperti di Malaysia, nasabah dibatasi memiliki dari dua penerbit. Tapi, umumnya orang lihat dari penghasilan," kata Ronald.

Adapun aturan mengenai chip nantinya berupa Surat Edaran (SE) tentang Implementasi Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number pada Kartu ATM dan debet yang diterbitkan di Indonesia. Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Artajasa Pembayaran Elektronis mengelola jaringan ATM Bersama, PT Rintis Sejahtera yang mengelola Prima, dan Alto dikelola oleh PT Daya Network Lestari .

Bank sentral juga mewajibkan kartu ATM dan debet dilengkapi dengan Personal Identification Number (PIN) minimal 6 digit. Hanya saja bank sentral tidak mengatur tentang tanggung jawab beban biaya dari migrasi, apakah sepenuhnya di bank atau bisa dibebankan ke nasabah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×