kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.914.000   24.000   1,27%
  • USD/IDR 16.326   31,00   0,19%
  • IDX 7.891   -53,11   -0,67%
  • KOMPAS100 1.111   -9,64   -0,86%
  • LQ45 829   2,03   0,24%
  • ISSI 266   -2,45   -0,91%
  • IDX30 429   0,72   0,17%
  • IDXHIDIV20 496   2,85   0,58%
  • IDX80 125   0,16   0,13%
  • IDXV30 131   0,34   0,26%
  • IDXQ30 139   0,61   0,44%

Bidik tax amnesty, OCBC NISP layani trust


Minggu, 04 Desember 2016 / 11:07 WIB
Bidik tax amnesty, OCBC NISP layani trust


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. PT Bank OCBC NISP Tbk meluncurkan layanan Trust setelah resmi menjadi bank gateway pada September 2016. Eny Surjani, National Funding Business Head Bank OCBC NISP mengatakan, pihaknya adalah bank swasta yang menawarkan layanan trust untuk nasabah perorangan maupun korporasi.

Nah, pada layanan ini akan memudahkan nasabah korporasi untuk memberikan dan kepastian penerima dana manfaat bagi beneficiary. Sedangkan, layanan ini akan memudahkan nasabah individu melalui layanan terintegrasi dari segala jenis instrumen investasi.

Parwati Surjaudaja, Presiden Direktur Bank OCBC NISP menambahkan, layanan trust untuk mendukung program pengampunan pajak atau tax amnesty. “Salah satunya dengan menawarkan berbagai pengelolaan aset di Indonesia termasuk melalui Layanan Trust ini,” kata Parwati, belum lama ini.

Informasi saja, layanan Trust adalah kegiatan usaha penitipan dengan pengelolaan atas harta milik penitip harta Trust atau settlor berdasarkan perjanjian tertulis antara bank sebagai penerima, dan pengelola harta Trust atau Trustee dengan Settlor untuk kepentingan penerima manfaat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×