kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.321.000   -16.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.675   65,00   0,39%
  • IDX 8.274   121,80   1,49%
  • KOMPAS100 1.150   20,83   1,85%
  • LQ45 828   21,81   2,70%
  • ISSI 292   3,80   1,32%
  • IDX30 433   11,22   2,66%
  • IDXHIDIV20 495   13,50   2,81%
  • IDX80 128   2,92   2,34%
  • IDXV30 137   2,82   2,10%
  • IDXQ30 138   3,59   2,67%

Binagriya sudah penuhi ketentuan investasi SBN


Kamis, 30 November 2017 / 21:05 WIB
Binagriya sudah penuhi ketentuan investasi SBN


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Secara umum portofolio investasi industri asuransi umum di keranjang surat berharga negara (SBN) masih terpaut cukup jauh dari ketentuan minimal yang disyaratkan tahun ini. Namun bukan berarti kondisi ini terjadi di semua perusahaan.

Contohnya saja PT Asuransi Binagriya Upakara. Perusahaan ini mengklaim sudah memenuhi aturan minimal tersebut.

Direktur Utama Binagriya Dadang Sukresna menyebut porsi investasi di SBN sudah cukup jauh melewati batas minimal investasi di obligasi pemerintah tahun ini.

Sebagai pemain asuransi umum, setidaknya perseroan harus mengalokasikan 20% dari total dana investasi di instrumen ini. "Saat ini porsinya sudah mencapai sekitar 25% dari total investasi," kata dia.

Dadang beralasan, selama ini pihaknya memang cukup banyak menempatkan dana di instrumen jangka panjang. Hal ini disebutnya sesuai dengan sebagian liabilitas Binagriya yang juga berdurasi panjang. Misalnya asuransi properti terkait KPR (kredit kepemilikan rumah).

Nah instrumen obligasi pemerintah sendiri dinilainya sebagai salah satu instrumen jangka panjang yang paling aman. Sehingga tanpa aturan ini pin, dia bilang sudah lama Binagriya mengoleksi investasi di SBN.

Selain dari pembelian obligasi negara, Dadang menyebut perusahaannya juga memang menggunakan relaksasi dengan memperhitungkan obligasi BUMN untuk keperluan infrastruktur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×