kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.625.000   -5.000   -0,19%
  • USD/IDR 17.963   50,00   0,28%
  • IDX 5.695   51,92   0,92%
  • KOMPAS100 735   7,36   1,01%
  • LQ45 557   3,64   0,66%
  • ISSI 198   1,89   0,96%
  • IDX30 316   1,31   0,42%
  • IDXHIDIV20 389   -0,57   -0,15%
  • IDX80 83   0,64   0,78%
  • IDXV30 106   -0,46   -0,43%
  • IDXQ30 102   0,12   0,12%

Bisnis Bullion Dinilai Masih Menarik, Tapi Sulit Ditembus Gadai Swasta


Rabu, 01 Juli 2026 / 15:14 WIB
Bisnis Bullion Dinilai Masih Menarik, Tapi Sulit Ditembus Gadai Swasta
ILUSTRASI. Budi Gadai Indonesia (Dok/Budi Gadai)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sempat menyampaikan masih belum ada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) lain yang mengajukan izin kegiatan usaha bullion. Tercatat, hanya PT Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia (BSI) yang telah mengantongi izin kegiatan usaha bullion dari OJK sejauh ini. 

Perusahaan pergadaian swasta PT Budi Gadai Indonesia asal Sumatera Utara (Sumut) menilai bisnis bullion merupakan peluang yang sangat menarik bagi industri pergadaian. Namun, Direktur PT Budi Gadai Indonesia Budiarto Sembiring mengatakan bagi perusahaan gadai swasta untuk masuk ke bisnis bullion memang cukup menantang dan tidak mudah.

"Sebab, terdapat persyaratan regulasi yang harus dipenuhi, mulai dari aspek permodalan, manajemen risiko, tata kelola perusahaan, hingga kesiapan infrastruktur dan teknologi," ujarnya kepada Kontan, Rabu (1/7/2026).

Baca Juga: BAF Luncurkan Obligasi Rp 366,84 Miliar dan Sukuk Rp 100 Miliar untuk Modal Kerja

Selain itu, Budiarto menyebut bisnis bullion juga sangat bergantung pada tingkat kepercayaan masyarakat. Dengan demikian, dia bilang perusahaan harus memiliki sistem operasional yang kuat dan memenuhi standar yang ditetapkan regulator. 

Oleh karena itu, Budiarto melihat bahwa bisnis bullion memerlukan persiapan yang matang sebelum dapat dijalankan secara optimal. 

Asal tahu saja, dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion, tertuang syarat Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang ingin mendirikan usaha bullion harus memiliki modal inti Rp 14 triliun.

Mengenai syarat modal Rp 14 triliun tersebut, Budiarto mengatakan persyaratan permodalan tentu menjadi salah satu tantangan bagi pelaku usaha yang ingin memasuki bisnis bullion. Sebab, bisnis itu membutuhkan kapasitas keuangan yang kuat untuk mendukung operasional, manajemen risiko, dan menjaga kepercayaan masyarakat. 

"Kami memahami bahwa ketentuan tersebut merupakan bagian dari upaya regulator untuk memastikan penyelenggara bisnis bullion memiliki fondasi yang sehat dan mampu melindungi kepentingan nasabah," tuturnya.

Mengenai besaran ketentuan modal perlu disesuaikan atau tidak, Budiarto menyampaikan pihaknya akan menghormati kewenangan yang dikeluarkan regulator. Paling terpenting, dia bilang ketentuan yang ditetapkan tetap mampu menjaga stabilitas industri, memberikan perlindungan kepada masyarakat. 

Baca Juga: Allo Bank (BBHI) Siapkan Dana Rp 200 Miliar untuk Buyback Saham Mulai 1 Juli 2026

"Apabila regulator melakukan evaluasi terhadap ketentuan yang ada ke depannya, kami juga tentu mendukung kebijakan yang didasarkan pada kajian yang komprehensif, mempertimbangkan perkembangan industri, dan kesiapan pelaku usaha," ucap Budiarto.

Sementara itu, Budiarto menyampaikan sejauh ini Budi Gadai Indonesia sudah memiliki 40 kantor cabang dan berencana akan terus berekspansi hingga akhir 2026. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Analisis Untukmu

Berita ini artinya apa buat kamu?



TERBARU

[X]
×