kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.555.000   9.000   0,58%
  • USD/IDR 16.190   15,00   0,09%
  • IDX 7.089   24,28   0,34%
  • KOMPAS100 1.050   2,99   0,29%
  • LQ45 820   -0,96   -0,12%
  • ISSI 212   2,00   0,95%
  • IDX30 421   -0,80   -0,19%
  • IDXHIDIV20 504   -0,45   -0,09%
  • IDX80 120   0,40   0,33%
  • IDXV30 124   0,56   0,46%
  • IDXQ30 139   -0,48   -0,34%

Bisnis Bullion Punya Risiko Tinggi, OJK Ambil Sikap Hati-Hati


Selasa, 10 Desember 2024 / 06:28 WIB
Bisnis Bullion Punya Risiko Tinggi, OJK Ambil Sikap Hati-Hati
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan risiko menjalankan bisnis bullion terbilang tinggi karena melibatkan emas fisik.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan risiko menjalankan bisnis bullion terbilang tinggi karena melibatkan emas fisik.

Oleh karena itu, Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Ahmad Nasrullah mengatakan pihaknya mengambil sikap hati-hati pada tahap awal dalam mengawasi bisnis bullion.

Dalam ekosistem kegiatan usaha bullion, OJK memiliki peran untuk mengawasi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang menyelenggarakan kegiatan usaha bullion.

"Oleh karena itu, kami memastikan dahulu LJK mitigasi risikonya bagus dan permodalannya juga dianggap cukup. Jadi, saat ini, kami menerapkan seperti itu," ucapnya dalam webinar Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion, Senin (9/12).

Baca Juga: OJK Bersama Kementerian Perekonomian Bakal Membuat Roadmap Bullion

Dalam memastikan keamanan penyimpanan emas, Nasrullah menyampaikan OJK akan menyetarakan ketentuan seperti di negara lain untuk tahapan awal atau berstandar internasional. Oleh karena itu, Nasrullah menyebut LJK yang akan masuk menjalankan usaha bullion harus memenuhi persyaratan yang ketat terlebih dahulu, termasuk menyediakan infrastruktur vault atau tempat penyimpanan emas yang telah memenuhi standar internasional.

"Jadi, tidak sembarangan," ungkapnya.

Nasrullah menegaskan selain kesiapan administratif, OJK juga perlu memastikan kesiapan infrastruktur, operasional, hingga mitigasi risiko dari LJK tersebut. Pada intinya, dia mengatakan OJK akan mengacu pada standar terbaik internasional, termasuk dari sisi transparansi di biaya dan lainnya. 

Baca Juga: OJK: Pembentukan Dewan Emas Nasional Penting untuk Bisnis Bullion di Indonesia

Sementara itu, Nasrullah menyebut akan ada aturan turunan yang mengatur terkait bisnis bullion pada tahun depan mencakup panduan teknis dan susunan laporan.

"Sudah dijadwalkan untuk 2025," ujar Nasrullah.

Sebagai informasi, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion pada 14 November 2024. Kegiatan usaha bulion itu berkaitan dengan kegiatan usaha di segmen emas dalam bentuk simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan/atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK).

POJK tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×