Reporter: Nadya Zahira | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan pengembangan ekosistem untuk bisnis bullion di Indonesia, salah satunya yaitu, pembentukan Dewan Emas Nasional.
Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Ahmad Nasrullah menilai, Dewan Emas Nasional bertujuan untuk mengoptimalkan bisnis bullion di Tanah Air, sehingga pembentukannya sangat penting dilakukan guna mewujudkan ekosistem ini.
“Karena ekosistem yang kita perlukan yang paling penting adalah Dewan Emas Nasional. Maka pembentukannya sangat penting untuk dilakukan,” kata Ahmad dalam konferensi pers Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion secara virtual, Senin (9/12).
Baca Juga: OJK: Pemenuhan Ekosistem Usaha Bullion Jadi Hal Pertama yang Harus Dilakukan
Ahmad menerangkan, keanggotaan Dewan Emas Nasional nantinya bisa mencakup OJK, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Keuangan.
Ia menegaskan bahwa Dewan ini akan berfungsi untuk menyusun regulasi dan pengawasan secara menyeluruh, sehingga tidak hanya terbatas pada aspek keuangan.
Lebih jauh lagi, Ahmad juga mengungkapkan beberapa komponen ekosistem bullion yang belum ada di Indonesia, diantaranya yakni, lembaga jasa keuangan (LJK) dengan layanan bullion yang lengkap dan terintegrasi, bursa bullion, lembaga kliring bullion, hallmarking center, dan asosiasi pasar bullion Indonesia.
“Karena komponen ini penting untuk memastikan usaha bullion berjalan efektif," kata dia.
Baca Juga: OJK Nilai Pegadaian dan BSI Paling Siap Jalankan Bisnis Bullion
Selain itu, Ahmad mengtakan bahwa bursa perdagangan bullion dan lembaga kliring juga sangat penting, karena memungkinkan perdagangan emas dalam bentuk fisik atau gold to gold maupun non-fisik (gold to paper).
“Hal ini juga melibatkan pemain dalam rantai pasok emas fisik, mulai dari penambang, pemurni (refiner), pabrik (manufacturer), pedagang grosir atau ritel, hingga konsumen akhir,” ungkapnya.
Sebagai informasi, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion.
Baca Juga: Airlangga Minta OJK Usul BRI & BSI Jadi Pengelola Bank Emas di Indonesia
Adapun regulasi ini memungkinkan lembaga jasa keuangan menjalankan kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas, sekaligus menjadi langkah awal untuk membentuk ekosistem bullion yang terintegrasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News