Reporter: Ferry Saputra | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan Kementerian Perekonomian akan membuat roadmap atau peta jalan terkait bullion untuk jangka panjang pada tahun depan.
Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Ahmad Nasrullah mengatakan roadmap yang dibuat tersebut akan berisi pedoman menuju Indonesia Emas 2045.
"Jadi, kami bekerja sama dengan Kementerian Perekonomian akan membuat roadmap khusus untuk bullion tahun depan sampai ke arah sana (Indonesia Emas 2045). Jadi, tujuannya jangka panjang," katanya dalam webinar Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion, Senin (9/12).
Nasrullah menerangkan, roadmap terkait bullion tersebut akan berbeda dengan roadmap yang biasa disusun. Adapun roadmap, seperti perusahaan pembiayaan, hanya untuk jangka pendek atau cuma 5 tahun saja.
Baca Juga: OJK: Pembentukan Dewan Emas Nasional Penting untuk Bisnis Bullion di Indonesia
Sementara itu, Nasrullah mengatakan penerbitan POJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion bisa dibilang sebagai kick off dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang berkaitan dengan usaha bullion.
Dia bilang paling tidak POJK tersebut harus dijalankan terlebih dahulu, sembari melihat minat lembaga jasa keuangan untuk masuk ke pasar bullion. Apabila nanti ada pemain-pemain lain yang ingin masuk dan memenuhi syarat, tentu akan diproses oleh OJK.
"Pemainnya kalau bisa lebih banyak lagi. Hal itu juga yang diharapkan kami," ungkapnya.
Nasrullah menuturkan nantinya bukan perizinan dalam bentuk lembaga baru yang diberikan, melainkan izin berkegiatan usaha bullion saja.
"Jadi, bukan izin baru sebagai lembaga. Nanti tetap sebagai Industri Jasa Keuangan (IJK), misalnya bank atau perusahaan pegadaian. Cuma nanti izin sebagai kegiatan usaha bulion. Diajukan ke OJK, dengan sejumlah syarat, dan nanti akan diproses," ucapnya.
Baca Juga: OJK Nilai Pegadaian dan BSI Paling Siap Jalankan Bisnis Bullion
Sebagai informasi, OJK menyebut kegiatan usaha bullion yang tertuang dalam POJK Nomor 17 Tahun 2024 berkaitan dengan kegiatan usaha di segmen emas dalam bentuk simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan/atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK).
POJK itu dikeluarkan untuk memberikan pedoman bagi LJK dalam menyelenggarakan kegiatan usaha bullion, antara lain mengenai cakupan kegiatan usaha bullion, persyaratan LJK penyelenggara kegiatan usaha bullion, mekanisme perizinan kegiatan usaha bullion, pentahapan pelaksanaan kegiatan usaha bullion, dan penerapan prinsip kehati-hatian.
Selain itu, diatur juga mengenai penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik dan manajemen risiko bagi LJK penyelenggara kegiatan usaha bullion, penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, penerapan strategi antifraud dan pelindungan konsumen, serta sistem pelaporan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News