kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.638.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.766   5,00   0,03%
  • IDX 6.441   -21,27   -0,33%
  • KOMPAS100 842   -10,21   -1,20%
  • LQ45 640   -8,13   -1,25%
  • ISSI 225   0,94   0,42%
  • IDX30 356   -4,01   -1,11%
  • IDXHIDIV20 444   -5,92   -1,32%
  • IDX80 96   -1,24   -1,27%
  • IDXV30 122   -2,51   -2,02%
  • IDXQ30 115   -1,38   -1,19%

Bisnis Fintech Bakal Kena PPh dan PPN, Ini Tanggapan Para Pemainnya


Rabu, 06 April 2022 / 19:41 WIB
ILUSTRASI. Financial Technology (Fintech).


Reporter: Adrianus Octaviano, Adrianus Octaviano | Editor: Tendi Mahadi

Tak hanya fintech lending, PMK terbaru juga mengatur bahwa fintech seperti dompet digital juga akan dikenakan PPN 11% atas jasa mereka. Kasubdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa, dan PTLL Bonarsius Sipayung mencontohkan bahwa PPN tersebut bisa diberlakukan untuk layanan top up seperti biaya admin.

“Misalnya untuk konteks layanan top up-nya ada biaya misalnya Rp 1.500, yang dikenakan PPN adalah 11% dari transaksi dari 1.500 tersebut. Bukan nilai yang di top up,” ujar Bonarsius.

Menanggapi aturan tersebut, Head of Corporate Communication OVO Harumi Supit memastikan bahwa dengan adanya aturan PPN tersebut tidak akan merubah layanan apapun yang dirasa bakal memberatkan konsumen, misalnya dengan menaikkan biaya admin untuk top up.

“Saat ini layanan OVO tidak ada perubahan, jika ada maka ada disampaikan sebelumnya,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×