kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.880.000   -4.000   -0,21%
  • USD/IDR 16.260   50,00   0,31%
  • IDX 6.928   30,28   0,44%
  • KOMPAS100 1.008   6,44   0,64%
  • LQ45 773   2,07   0,27%
  • ISSI 227   2,98   1,33%
  • IDX30 399   1,47   0,37%
  • IDXHIDIV20 462   0,59   0,13%
  • IDX80 113   0,62   0,55%
  • IDXV30 114   1,38   1,22%
  • IDXQ30 129   0,27   0,21%

Bisnis Fintech Bakal Kena PPh dan PPN, Ini Tanggapan Para Pemainnya


Rabu, 06 April 2022 / 19:41 WIB
Bisnis Fintech Bakal Kena PPh dan PPN, Ini Tanggapan Para Pemainnya
ILUSTRASI. Financial Technology (Fintech).


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Tendi Mahadi

Tak hanya fintech lending, PMK terbaru juga mengatur bahwa fintech seperti dompet digital juga akan dikenakan PPN 11% atas jasa mereka. Kasubdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa, dan PTLL Bonarsius Sipayung mencontohkan bahwa PPN tersebut bisa diberlakukan untuk layanan top up seperti biaya admin.

“Misalnya untuk konteks layanan top up-nya ada biaya misalnya Rp 1.500, yang dikenakan PPN adalah 11% dari transaksi dari 1.500 tersebut. Bukan nilai yang di top up,” ujar Bonarsius.

Menanggapi aturan tersebut, Head of Corporate Communication OVO Harumi Supit memastikan bahwa dengan adanya aturan PPN tersebut tidak akan merubah layanan apapun yang dirasa bakal memberatkan konsumen, misalnya dengan menaikkan biaya admin untuk top up.

“Saat ini layanan OVO tidak ada perubahan, jika ada maka ada disampaikan sebelumnya,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×