Reporter: Annisa Aninditya Wibawa | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Harga emas yang anjlok beberapa bulan belakangan ini mempengaruhi bisnis gadai emas perbankan. Meski tak membuat kemerosotan mendalam, penurunan transaksi gadai emas itu menimbulkan dampak pada bisnis gadai emas di PT BNI Syariah.
"Ada pengaruh dari penurunan harga emas, tetapi tak terlalu signifikan," kata Direktur Bisnis BNI Syariah, Imam T. Saptono, kepada KONTAN, Selasa, (25/6). Menurutnya, gadai emas BNI Syariah turun sekitar 20%-25% sejak awal tahun.
Dulu, BNI Syariah bisa melakukan gadai emas sekitar Rp 230 miliar. Namun saat ini merosot jadi Rp 200 miliar. "Penurunan gadai ini lebih karena dampak aturan Bank Indonesia (B)I," sebut Imam.
Pasalnya, BI mengenakan ketentuan Finance to Value (FTV) maksimum 80% untuk nasabah yang ingin melakukan gadai emas. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Bank Indonesia (BI) No.14/7/DPbS tanggal 29 Februari 2012 perihal Produk Qardh Beragun Emas bagi Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah.
Adanya aturan tersebut menutup peluang nasabah yang ingin berspekulasi. Ini pun secara bertahap membuat jatuhnya minat nasabah melakukan gadai emas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News